Kamis, 4 Juni 2026

Kalapas Samarinda Gelar Pesantren Hari ke-3 Sekaligus Penutupan Pesantren Ramadan

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 28 Maret 2024 | 14:10 WIB
Pesantren Ramadhan Hari Ke-3 (Dok. Lapas Samarinda)
Pesantren Ramadhan Hari Ke-3 (Dok. Lapas Samarinda)

NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 60 (enam puluh) warga binaan pemasyarakatan yang beragama Islam yang berada di Lapas Kelas IIA Samarinda pimpinan Kalapas Hudi Ismono, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, mengikuti Pesantren Ramadan yang bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Samarinda, Kamis (28/3).

Pada hari ke-3 Pesantren Ramadhan ini mengangkat materi tentang pokok bahasan Teori praktek Fardhu Kifayah (Pelaksanaan dan Perawatan Jenazah), dengan Narasumber dari Kementerian Agama Kota Samarinda, Ustadz Ghufron.

Kalapas Samarinda Hudi Ismono mengatakan, kegiatan ini merupakan program pembinaan kerohanian bagi warga binaan agar bisa fokus untuk melaksanakan ibadah di bulan Ramadan.

"Pesantren Ramadhan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan bagi para warga binaan, khususnya yang beragama Islam," ungkap Kalapas Samarinda Hudi Ismono di tempat terpisah.

Baca Juga: Penuh Haru dan Bahagia, Lapas Samarinda Gelar Buka Puasa Bersama WBP Dengan Keluarga

Selain itu, kata dia, melalui penguatan iman dan takwa yang nantinya menjadi bekal hidup usai menyelesaikan masa hukuman sesuai arahan dari Kakanwil Gun Gun Gunawan dan Kadivpas Heri Azhari.

Pesantren Ramadhan dilaksanakan selama 3 hari dari Tanggal 26 Maret 2024 s/d 28 Maret 2024.

Para peserta Pesantren Ramadan akan dibimbing langsung oleh Penyuluh Agama Islam dari Kementerian Agama kota Samarinda dengan penanggung jawab di lapangan, Muh. Kosim.

Telah dilakukan penutupan oleh Kalapas Samarinda Hudi Ismono yang diwakili oleh Kasi Binadik Pariadi pada pesantren hari ke-3 ini.

Diharapkan dengan kegiatan Pesantren Ramadan dapat membentuk Pribadi WBP yang Akhlakul Karimah, berkualitas dalam Iman dan Taqwa sesuai dengan tema Pesantren Ramadhan pada tahun ini.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini