Kamis, 4 Juni 2026

Sidang Gugatan Wanprestasi, Terkuak Ellen Sulistyo Tidak Bayar Listrik dan lainnya

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Selasa, 26 Maret 2024 | 06:00 WIB
Proses sidang lanjutan kasus wanprestasi restoran Sangria (Nawi)
Proses sidang lanjutan kasus wanprestasi restoran Sangria (Nawi)

Baca Juga: Hakim Ketua tak Hadir, Sidang Wanprestasi Resto Sangria Ditunda

Dan saksi fakta yang mengetahui, melihat dan mendengar hal itu, ternyata dia mengakui bahwa ada yang belum dibayarkan oleh Tergugat 1. Termasuk listrik. Kedua adalah masalah adendum, pernah diusulkan T-1. Namun tidak pernah disetujui oleh Danang dan Effendi Pudjihartono (Tergugat II).

"Namun terlihat dari itu tadi , bahwa ada foto yang ada tanda tangan dari Effendi di situ, tetapi tidak ada aslinya. Karena saya sudah konfirmasi kepada prinsipal kita, pada saat itu dibuat , itu bukan masalah pembicaraan adendum. Namun, pembicaraan hitung-hitungan. Setelah Pak Effendi ke toilet. Maka hitung-hitungan mereka itu, setelah ditandatangani semua, ditambahi tulisan adendum," bebernya.

Baca Juga: KPKNL Mangkir di sidang Wanprestasi Resto Sangria, Hakim: Kami akan Panggil lagi

Masih kata Yafeti Waruwu SH MH, akhirnya setelah Effendi keberatan, maka aslinya disobek oleh Effendi. Namun, mereka sempat foto dan bukti foto diberikan kepada Pengadilan.

"Saya sudah sampaikan itu, bukti adendum tidak sah. Tidak ada aslinya dan tidak pernah terwujud pelaksanaannya terhadap adendum itu. Artinya, ada indikasi terhadap perlakuan untuk seakan-akan ada adendum. Padahal, tidak pernah ada adendum itu. Ini konfirmasi dengan saksi fakta tadi," tegasnya.

Dilanjutkan oleh Yafeti Waruwu SH, bahwa Tergugat 1 wanprestasi terhadap perjanjian pengelolaan antara CV Kraton Resto (Effendi) dengan pengelola (T-1). Karena tidak membayar sebagaimana dalam kerjasama ini, makanya dia menjadi Tergugat,.

Baca Juga: Pagari Resto Sangria, Kodam V/Brawijaya dinilai Arogan dan Melawan Hukum

Untuk T-1 ada dugaan melakukan penggelapan , karena buktinya T-1 banyak tidak memenuhi kewajibannya, sudah diminta untuk memberikan laporan keuangannya. Tetapi, tidak pernah memberikan laporan keuangan.

"Akan laporan keuangan yang diberikan pada saat bukti di pengadilan, tetapi hanya fungsi bukti di pengadilan. Ketika kita melihat dibantah oleh saksi-saksi fakta kita di persidangan dan tidak pernah ada ," katanya.

Justru Tergugat II mempertahankan dan meminta hak-haknya dalam perjanjian itu untuk dilaksanakan dan diberikan pada CV Kraton Resto. Rohnya adalah perjanjian itu yang telah disahkan oleh Notaris dan diakui pelaksanaannya.

Yafeti Waruwu SH MH ,mencontohkan kalau income perusahaan sebesar Rp 450 juta per bulan. Maka 50 persen harus diserahkan kepada Tergugat II, setelah dikeluarkannya pengeluaran.

Sedangkan yang Rp 60 juta per bulan itu, adalah suatu kewajiban aktif untuk membayar kewajiban membayar investor pembangunan itu. Hal itu tidak dilakukan oleh Tergugat I. Buktinya, kita audit Rp 450 juta per bulan.

Tidak ada dalam pengelolaan kerjasama, maka hal itu pengeluaran yang dibuat-buat secara sepihak oleh pengelola. Artinya, sudah menyalahi perjanjian di luar kesepakatan. Ada indikasi penggelapan terhadap pengelolaan resto tersebut.

Untuk entertain, compliment, voucher K-100, K 200, hampir RP 800 juta itu , kalau ditotal secara keseluruhan. ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini