Salah satu rekening perusahaan nominee yang diduga terafiliasi dengan jaringan tersebut tercatat memiliki mutasi transaksi Rp3,19 triliun dalam periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.
Bimo menegaskan, angka tersebut merupakan akumulasi mutasi transaksi dan bukan nilai kerugian korban maupun keuntungan tersangka.
“Penelusuran aset terus kami lakukan bersama PPATK. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik di dalam maupun luar negeri,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga laptop, enam telepon seluler, 34 dokumen legalitas perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, dan satu token bank.
Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak yang berada di luar Indonesia. (ibank)