Kamis, 24 September 2026

Polda Jatim Blokir 77 Rekening Rp81,5 Miliar dalam Kasus Scam Investasi Kripto

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 24 September 2026 | 18:00 WIB
Polda Jatim mengungkap dugaan scam investasi saham dan kripto lintas negara. Polisi menetapkan tiga tersangka serta memblokir 77 rekening dengan nilai Rp81,5 miliar.
Polda Jatim mengungkap dugaan scam investasi saham dan kripto lintas negara. Polisi menetapkan tiga tersangka serta memblokir 77 rekening dengan nilai Rp81,5 miliar.

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar dugaan penipuan investasi saham dan mata uang kripto yang diduga terhubung dengan jaringan lintas negara.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka. Berdasarkan tujuh laporan polisi, kerugian korban sementara mencapai Rp12,9 miliar. Polisi juga memblokir dan menyita dana dari 77 rekening senilai Rp81,5 miliar yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban dan pihak lain yang terlibat.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah,” kata Nanang saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/9/2026).

Modus penipuan bermula dari iklan investasi di media sosial. Korban kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang menawarkan pembelajaran trading saham dan kripto dengan iming-iming keuntungan 30 hingga 200 persen.

Korban selanjutnya diminta membuat akun pada tiga platform yang diduga tiruan, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR, lalu menyetorkan dana ke rekening perusahaan nominee.

Saldo korban kemudian terlihat bertambah di platform. Namun, saat hendak melakukan penarikan, korban tidak dapat mencairkan dana dan kembali diminta membayar sejumlah uang dengan alasan denda pelanggaran aturan trading.

“Setelah deposit dikirim, saldo pada platform terlihat bertambah secara digital. Namun, ketika korban hendak melakukan penarikan dana atau withdraw, dana tidak dapat ditarik,” ujar Nanang.

Sementara itu Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, tiga tersangka memiliki peran berbeda. FR diduga membantu membuat perusahaan dan rekening nominee untuk menampung dana. KPP diduga menginstruksikan FR mencari identitas yang digunakan dalam pendirian perusahaan dan pembukaan rekening.

KPP juga diduga mengirim lebih dari 10 telepon seluler berisi akun trader kripto dan aplikasi internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia. Dari pengiriman itu, polisi menelusuri 112 akun perbankan dan bursa kripto.

Sementara WH diduga menjadi koordinator operasional dan keuangan serta membangun lapisan rekening nominee kripto dan korporasi. WH juga diduga mengirim 25 telepon seluler yang berkaitan dengan lebih dari 150 akun perbankan dan bursa kripto ke Ho Chi Minh, Vietnam.

Jaringan tersebut ditelusuri memiliki keterkaitan dengan Jakarta, Palangkaraya, Sukabumi, Malaysia, dan Vietnam.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan ini memiliki keterkaitan lintas wilayah dan lintas negara,” kata Bimo.

Penyidik juga menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan melakukan penelusuran aset bersama PPATK.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini