Baca Juga: Kanwil Kemenkumham NTB Dampingi Kabupaten Sumbawa Besar Menuju Predikat Kota Kabupaten Peduli HAM
Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, Indeks Reformasi Hukum ialah sebuah proses dalam rangka memberikan penilaian terhadap kualitas perundang-undangan dalam proses pembentukannya.
"Indeks Reformasi Hukum ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang kemudian menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah," jelas Yasonna.
Artikel Terkait
Kanwil Kemenkumham NTB Dampingi Kabupaten Sumbawa Besar Menuju Predikat Kota Kabupaten Peduli HAM
Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Sosialisasi Perihal Pemilik Manfaat dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa
Kanwil Kemenkumham NTB Tuai Pujian Saat Sampaikan Inovasi Guna Fasilitasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Lombok Utara
Tinjau Lapas Dini Hari, Kakanwil Kemenkumham NTB Pastikan Keamanan dan Kondusifitas
Kemenkumham NTB Tuntaskan Pengharmonisasian 2 Raperda Kabupaten Loteng