Senin, 20 Juli 2026

Kanwil Kemenkumham NTB Sosialisasi Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum di Kabupaten Sumbawa

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 22 Maret 2024 | 16:03 WIB
Sosialisasi Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (Dok. Kemenkumham NTB)
Sosialisasi Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (Dok. Kemenkumham NTB)

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham NTB Dampingi Kabupaten Sumbawa Besar Menuju Predikat Kota Kabupaten Peduli HAM

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, Indeks Reformasi Hukum ialah sebuah proses dalam rangka memberikan penilaian terhadap kualitas perundang-undangan dalam proses pembentukannya.

"Indeks Reformasi Hukum ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang kemudian menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah," jelas Yasonna.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB