Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham NTB Sosialisasi Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum di Kabupaten Sumbawa

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 22 Maret 2024 | 16:03 WIB
Sosialisasi Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (Dok. Kemenkumham NTB)
Sosialisasi Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (Dok. Kemenkumham NTB)

NAWACITAPOST.COM - Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan kegiatan pembinaan, pendampingan, dan penguatan Gugus Tugas Bisnis dan HAM serta sosialisasi tentang Indeks Reformasi Hukum di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Kamis (21/3).

Kegiatan diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Sumbawa dan Pemkot Bima.

Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTB Pungka M. Sinaga mengatakan, sesuai amanat Permenkumham No.17 Tahun 2022, setiap Kementerian/Lembaga di pusat serta pemerintah daerah, dalam hal ini lingkup Provinsi NTB, akan dilakukan penilaian perihal Indeks Reformasi Hukum.

Pungka menambahkan, pendampingan perihal Indeks Reformasi Hukum perlu ditingkatkan dengan membuat nota kesepahaman dan pembuatan surat keputusan tim yang bertanggung jawab terkait Indeks Reformasi Hukum.

Baca Juga: Kemenkumham NTB Tuntaskan Pengharmonisasian 2 Raperda Kabupaten Loteng

Narasumber kegiatan, Kabag Hukum Setda Pemerintah Kota Bima Dedi Irawan dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Asto Wintioso menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan akan menggaungkan perihal Indeks Reformasi Hukum.

Asto Wintioso mengatakan, pihaknya akan menyiapkan data dukung yang diminta serta akan melakukan sosialisasi terkait Indeks Reformasi Hukum kepada OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Dedi Irawan menambahkan, pihaknya juga akan giat melakukan monitoring dan evaluasi terkait pencapaian Indeks Reformasi Hukum di lingkup Pemkot Bima.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menjelaskan penilaian Indeks Reformasi Hukum adalah upaya untuk mewujudkan penataan regulasi yang berkualitas, bersih dan akuntabel.

Baca Juga: Tinjau Lapas Dini Hari, Kakanwil Kemenkumham NTB Pastikan Keamanan dan Kondusifitas

Lebih lanjut Parlindungan menyampaikan penilaian Indeks Reformasi Hukum pengukurannya dilakukan pada 4 variabel yaitu memperkuat koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasi.

Selanjutnya, mendorong regulasi dan deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu/tinjauan.

Selain itu, untuk mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level peraturan perundang-undangan.

Terakhir, untuk meningkatkan kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini