Pihak kuasa hukum berharap kepolisian dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk status penanganan laporan, pemeriksaan para pihak, keberadaan alat bukti, serta alasan belum tuntasnya perkara yang telah berjalan lebih dari satu tahun.
Sedangkan penjelasan dari pihak kepolisian dalam hal ini adalah Andi sebagai kanit belum menunjukan progres yang signifikan.
Ketika di tanya has dari pemeriksaan saksi ahli dirinya tidak berkenan memberikan penjelasan terkait hasilnya
"Untuk pemeriksaan saksi ahli kami hadirkan Risen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra mas, Dr. Nuryanto A Daim, S.H., M.H, Untuk hasilnya nunggu gelar lagi nanti kami sampaikan SP2HP nya juga mas." Pungkasnya .