NAWACITAPOST.COM — Pengusutan skandal dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret para pimpinan era Dadan Hindayana cs kian memanas. Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak makin tajam menyingkap tabir penyelewengan di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Sejauh ini, sedikitnya 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Deretan nama besar tersebut mencakup mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung yang dikenal sebagai kaki tangan Sony Sonjaya. Tak berhenti di situ, pusaran kasus ini juga menyeret pihak swasta hingga aparat, yaitu Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Update Kasus Korupsi BGN era Dadan Hindayana cs: Kejagung Sebut 4 Alat Bukti untuk Jerat Lodewyk Pusung
Kabar terkini datang langsung dari ruang sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juli 2026. Dalam agenda pembacaan jawaban atas gugatan praperadilan, tim hukum Kejagung membeberkan fondasi kuat di balik penetapan status tersangka terhadap Lodewyk Pusung berdasarkan Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: TAP 35 Tanggal 3 Juli 2026.
Baca Juga: Langit Kuningan Memerah, Kebakaran Besar Hantam Pabrik Triplek Sampora!
Pihak penyidik menegaskan tidak sembarangan melayangkan status hukum tersebut, melainkan telah membentengi sangkaan dengan serangkaian bukti yang sahih dan mengikat.
"Kemudian penyidik memperoleh 4 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, Barang Bukti Elektronik (percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istrinya)," demikian penuturan dari tim hukum Kejagung.
"Dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," jelasnya.
Kerugian Negara Fantastis: Tembus Rp10,5 Triliun per Tahun
Di balik penetapan para tersangka, terkuak pula angka pemborosan dan dugaan kerugian negara yang nilainya amat fantastis. Bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejagung membongkar bobroknya pengelolaan anggaran MBG oleh trio mantan pentolan BGN tersebut.
Baca Juga: Bukan Hanya Rompi Pink, Ini Alasan 'Istimewa' Eks Jampidsus Febrie Ditahan KPK
"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," ungkap tim hukum Kejagung.
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Ro10,5 triliun per tahun," sambungnya.
Modus SPPG Bodong hingga Penggelembungan Harga Sembako dan Fasilitas
Praktik culas ini disinyalir berawal dari penyimpangan penunjukan mitra. Seharusnya, program MBG dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang resmi terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun pada kenyataannya, banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap ditunjuk secara sepihak hanya karena memiliki kedekatan atau "jalur khusus" dengan para petinggi BGN.
Tak cuma soal penunjukan mitra bodong dan nepotisme, penggelembungan dana (mark up) besar-besaran juga ditemukan pada proses pengadaan barang fasilitas pendukung yang tidak berelasi langsung dengan efisiensi operasional MBG.
Baca Juga: Ngeyel Ditegur Satpam Bundaran HI, Oknum Polisi Pengemudi Alphard Ditindak Propam
Artikel Selanjutnya
Dilema Biaya Sekolah: Kepala SMAN 7 Padang Buka Suara Soal Sumbangan Komite 'Setengah Wajib'
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Dilema Biaya Sekolah: Kepala SMAN 7 Padang Buka Suara Soal Sumbangan Komite 'Setengah Wajib'
Geger Kasus Pencabulan Siswa SD di Tanjungbalai, Suami Oknum Guru Ditetapkan Tersangka!
Sengatan Panas dan Bocor Berakhir: Program 'Ganti Atap Rumah Wartawan' Promedia Bergeser ke Ciamis
Permendikbud Nomor 75 Jadi Payung Hukum Utama Sumbangan Komite Sekolah di Padang
Dalih Kebutuhan Riil, SMAN 7 Padang Sebut Anak APH Juga Bayar Komite