Jumat, 5 Juni 2026

Upaya Hukum Masih Berjalan, Eksekusi Gudang Suri Mulia Margomulyo Tetap Jalan. Ada Apa di Balik Ini?

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Termohon Lisa Anggraeni bersama kuasa hukumnya, Dr. Yafeti Waruwu saat berdebat dalam eksekusi Gudang di Suriah mulia Margomulyo, Kamis (4/6/2026)
Termohon Lisa Anggraeni bersama kuasa hukumnya, Dr. Yafeti Waruwu saat berdebat dalam eksekusi Gudang di Suriah mulia Margomulyo, Kamis (4/6/2026)

Ia juga mempertanyakan validitas penilaian appraisal yang dilakukan oleh KJPP, yang disebut tidak pernah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

Ahli waris lainnya, Lisa Anggraeni, turut menyuarakan keberatan atas proses tersebut.

 

“Kami merasa tidak adil. Dari awal kredit Rp25 miliar, kok saat dilelang turun jadi Rp15 miliar. Ada selisih besar yang tidak masuk akal. Kami hanya minta keadilan,” ujarnya.

Selain persoalan nilai lelang, pihak termohon juga menyoroti cacat administratif dalam pemberitahuan eksekusi yang tidak mencantumkan waktu pelaksanaan secara jelas.

“Dalam hukum acara, seharusnya lengkap, tanggal, hari, jam. Tapi ini tidak ada. Ini menambah ketidakpastian hukum,” tambah Yafeti.

Sementara itu, pihak pemohon eksekusi melalui kuasa hukumnya, Septyan Eka Putra, menyatakan bahwa kliennya merupakan pemenang lelang sah yang membeli objek melalui mekanisme resmi KPKNL.

“Klien kami ikut lelang secara terbuka dan memenangkan objek tersebut. Maka secara hukum berhak mengajukan permohonan eksekusi,” ujarnya singkat.

Meski demikian, situasi di lapangan menunjukkan konflik belum mereda. Pihak termohon memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan pelaksanaan eksekusi ke lembaga pengawas peradilan.

“Kami akan terus mencari keadilan. Jangan sampai hukum dipaksakan saat prosesnya sendiri belum selesai,” pungkas Yafeti.

Eksekusi ini pun memunculkan tanda tanya besar: apakah prosedur hukum telah dijalankan secara adil, atau justru ada hal lain yang tersembunyi di balik percepatan eksekusi tersebut. ***

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini