Ia juga mempertanyakan validitas penilaian appraisal yang dilakukan oleh KJPP, yang disebut tidak pernah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Ahli waris lainnya, Lisa Anggraeni, turut menyuarakan keberatan atas proses tersebut.
“Kami merasa tidak adil. Dari awal kredit Rp25 miliar, kok saat dilelang turun jadi Rp15 miliar. Ada selisih besar yang tidak masuk akal. Kami hanya minta keadilan,” ujarnya.
Selain persoalan nilai lelang, pihak termohon juga menyoroti cacat administratif dalam pemberitahuan eksekusi yang tidak mencantumkan waktu pelaksanaan secara jelas.
“Dalam hukum acara, seharusnya lengkap, tanggal, hari, jam. Tapi ini tidak ada. Ini menambah ketidakpastian hukum,” tambah Yafeti.
Sementara itu, pihak pemohon eksekusi melalui kuasa hukumnya, Septyan Eka Putra, menyatakan bahwa kliennya merupakan pemenang lelang sah yang membeli objek melalui mekanisme resmi KPKNL.
“Klien kami ikut lelang secara terbuka dan memenangkan objek tersebut. Maka secara hukum berhak mengajukan permohonan eksekusi,” ujarnya singkat.
Meski demikian, situasi di lapangan menunjukkan konflik belum mereda. Pihak termohon memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan pelaksanaan eksekusi ke lembaga pengawas peradilan.
“Kami akan terus mencari keadilan. Jangan sampai hukum dipaksakan saat prosesnya sendiri belum selesai,” pungkas Yafeti.
Eksekusi ini pun memunculkan tanda tanya besar: apakah prosedur hukum telah dijalankan secara adil, atau justru ada hal lain yang tersembunyi di balik percepatan eksekusi tersebut. ***