Rabu, 3 Juni 2026

Ironi di Piring Anak Bangsa: Skandal Triliunan Rupiah Makan Bergizi Gratis Runtuhkan Benteng BGN

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB

Mereka memaksa agar Kerangka Acuan Kerja (KAK) diubah total, mengabaikan kebutuhan riil di lapangan, dan mendongkrak harga secara tidak wajar (mark up). Dampaknya adalah pemborosan anggaran negara yang masif untuk barang-barang kosmetik yang sama sekali tidak mendukung operasional pemenuhan gizi anak-anak sekolah:

Baca Juga: Dua Dekade Terpenjara Bau Busuk: Nestapa Warga Robok dan Bayang-Bayang Pidana Penguasa Pesawaran

  • Motor listrik sebanyak 21.801 unit: Rp1.035.515.297.908,02 (satu triliun rupiah lebih) dialirkan ke PT YAT yang tidak memiliki dealer atau bengkel aktif serta sarat mark up.
  • Sepatu sebanyak 32.000 pasang: Menyalahi ketentuan teknis dan harga didongkrak (mark up).
  • Tablet digital sebanyak 31.994 unit: Menyalahi spesifikasi standar dan terindikasi mark up harga satuan.
  • Televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit: Pengadaan fiktif dan tidak relevan untuk ruang makan sekolah, harga di-mark up.

Kejaksaan Agung tidak main-main dalam menindak kasus yang mencederai hajat hidup anak-anak Indonesia ini. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mengombinasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

  • Dakwaan Primair:

    Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Dakwaan Subsidiair:

    Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Rumor Agustus 2026 Runtuh: Pintu Pendaftaran Parpol Tetap Terbuka, Partai PASTI Siap Menggebrak!

Dengan penerapan pasal-pasal berat ini, para eks petinggi BGN tersebut terancam hukuman penjara jangka panjang serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya dapat memiskinkan seluruh aset korporasi maupun pribadi mereka.

Sorotan Tajam: Ketika Gizi Anak Bangsa Ditukar Kemewahan Birokrat

Kasus ini memicu gelombang kemarahan publik. Di saat jutaan anak sekolah di pelosok negeri menantikan sepiring makanan sehat demi masa depan mereka, para penguasa kebijakan di Badan Gizi Nasional justru sibuk menghitung keuntungan dari pengadaan motor listrik bodong dan televisi mewah.

Langkah tegas JAM PIDSUS menahan para tersangka mengirimkan sinyal peringatan keras kepada seluruh instansi: Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang berani menyentuh, memotong, atau mengorupsi hak dasar pangan dan gizi anak-anak Indonesia. Kasus ini menjadi ujian krusial bagi penegakan hukum nasional untuk mengawal totalitas transisi program strategis negara agar bersih dari benalu korupsi.

 

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung Republik Indonesia 

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini