NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU -Tokoh Pemuda Rokan Hulu (Rohul), Ketua ipmarohul medan 2017-2019 Paisal Soregar, S.H., mengencam sikap premanisme Oknum Pemuda Pancasila (PP) Kota Pekanbaru berinisial IP yang sudah viral diberbagai platfon media sosial beberapa hari terakhir ini.
Bahkan Paisal Siregar merupakan aktivis, menyayangkan sikap arogansi IP tersebut. ia juga mendesak Polda Riau, untuk mengambil langkah hukum, sesuai KUHPidana, karena Indonesia Negara Hukum.
Desakan itu disampaikan menyusul viralnya video di berbagai media sosial yang diduga berisi ancaman terhadap dua tokoh Rokan Hulu, yakni H. Suparman Mantan Bupati Rokan Hulu dan Taufik Tambusai, keduanya Tokoh Masyarakat Rokan Hulu, Riau.
"Tndakan IP dalam video tersebut yang sudah viral, sudah meresahkan masyarakat," tegas Paisal Siregar kepada media ini, Minggu (3/5/2026)
Dalam video yang beredar, seorang pria yang disebut sebagai oknum anggota PP inisial IP menyampaikan pernyataan yang ditujukan kepada H. Suparman dan Taufik Tambusai. Ucapan dalam video itu dinilai sejumlah pihak mengandung unsur ancaman dan intimidasi.
“Riau ini daerah yang menjunjung tinggi adat dan hukum. Kalau ada oknum yang mengancam tokoh masyarakat secara terbuka seperti itu, APH dalam hal ini Polda Riau harus segera bertindak. Jangan sampai dibiarkan dan jadi preseden buruk,” tegasnya.
Lanjutnya, sikap premanisme yang ditunjukkan IP yang Vidio viral tersebut sudah melawan ararahan Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolda) Riau BRIGJEN POL. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H, saat memberikan arahan kepada jajaran nya , dalam memberantas premanisme di wilayah Provinsi Riau.
"Jangan ada premanisme di wilayah Riau, dan itu harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Paisal Siregar lagi.
Paisal Siregar menekankan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dicampur dengan ancaman atau intimidasi. Ia berharap Polresta Pekanbaru proaktif menelusuri kebenaran video tersebut.
“Jika unsurnya memenuhi pidana, proses hukum harus jalan. Ini demi menjaga kondusifitas Riau. Tokoh masyarakat diancam, nanti masyarakat kecil bagaimana,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Pekanbaru maupun MPC PP Riau dan Kota Pekanbaru terkait video yang beredar viral tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih dilakukan.
Undang-Undang ITE Pasal 29 menyebut setiap orang yang dengan sengaja mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dapat dipidana. Namun status hukum dalam kasus ini menunggu hasil penyelidikan Kepolisian Daerah Riau
Artikel Terkait
Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD ke 113 TA. 2022 Melalui Vidio Conference
Vidio Kepala Dukcapil Nias Utara Merusak Moral Pemda
Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Staf KPU Sudah Laporkan Di Polres Rokan Hulu Ada Vidio Rekaman CCTV
Diminta Tangkap AWHS Vidio Viral Korkam Terduga Penganiaya YSL Pelaku Pencuri Buah Sawit Di Areal PTP N IV Sei Tapung Wilayah Polsek Tandun