NAWACITAPOST.COM - Kemenkumham Jabar melalui Divisi Keimigrasian bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) untuk cakupan Kota Depok dan sekitarnya yang dilaksanakan di The Margo Hotel Kota Depok pada Kamis, (29/02/2024).
Rapat TIMPORA Kota Depok, kali ini mengusung Tema “Rencana Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Wilayah Kota Depok”. Rapat ini dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, didampingi Kadivim Jabar, Yayan Indriana, dan Kakanim Depok, Henry Wibowo, serta dihadiri oleh seluruh Anggota Timpora Kota Depok sebanyak 40 orang.
Peserta Rapat terdiri dari Setda Kota Depok, Polres Metro Depok, Kodim 0508 Depok, Kejari Kota Depok, BNN Kota Depok, Bakesbangpol Kota Depok, Dinkes Kota Depok, Satpol PP Kota Depok, Disnaker Kota Depok, Disdukcapil Kota Depok, Dinas Pariwisata Kota Depok, Disdik Kota Depok, Kemenag Kota Depok, BIN Kota Depok, BAIS TNI Kota Depok, Camat dan Lurah di Wilayah Kota Depok serta Pejabat Pengawas dan Administrator di Lingkungan Kanim Depok.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Hadiri Kegiatan Percepatan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Penyalahguna Narkotika
Kakanim Henry Wibowo dalam laporannya menyampaikan wilayah kerja Kota Depok memiliki 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan. Sebanyak lebih dari 21.000 orang WNA di Jawa Barat, 1775 orang diantaranya tinggal di Kota Depok dengan berbagai macam kegiatan yang perlu untuk dilakukan pengawasan.
Kanim Depok menerbitkan 75.833 paspor dan menolak 225 permohonan paspor yang diduga memberikan keterangan tidak benar atau meragukan, dengan meningkatnya permohonan paspor di Kanim Depok menjadi perhatian khusus terutama bagi indikasi TKI non prosedural.
Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih atas kedatangan seluruh anggota Timpora Kota Depok dalam partisipasi berkoordinasi, berkomunikasi dalam Rencana Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Wilayah Kota Depok.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Hadiri Rapat Timpora Kabupaten Sukabumi
Kanwil Jabar melalui Divisi Keimigrasian yang diteruskan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok telah melaksanakan Rencana Aksi Direktorat Jenderal Imigrasi dengan pembentukan Desa Binaan Imigrasi, wawasan keimigrasian bagi masyarakat khususnya pada desa yang mengalami kesulitan untuk mengakses informasi keimigrasian.
Fokus desa binaan imigrasi dapat diuraikan kedalam 4 (empat) poin penting. Diantaranya Kemudahan Akses, Edukasi, Menjunjung HAM, dan jaring informasi. 6 (enam) fungsi desa binaan imigrasi yaitu : 1.Kemudahan akses, 2. Keterlibatan perangkat desa, 3. Petugas Imigrasi Pembina desa, 4.Pengetahuan informasi keimigrasian, 5.Upaya mitigasi resiko, dan 6.Kesadarahan hukum bagi Masyarakat.
Untuk mewujudkan tujuan mulia ini diperlukan proses pembentukan desa binaan imigrasi yang membutuhkan bantuan dari berbagai instansi bukan hanya dari keimigrasian sehingga dalam pelaksanaannya terjadi sinergitas antar instansi.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Laksanakan Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik
“Saya sangat berbangga, hari ini Imigrasi Kota Depok merespon cepat program-program Kemenkumham RI Semoga niatan baik ini bisa terlaksana dengan lancar.” Tutup Andika dalam sambutannya.
Untuk membuka wawasan anggota Timpora Kota Depok, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana memberikan penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian, diharapkan dalam melaksanakan tugasnya, anggota Timpora bisa memberikan informasi mendalam kepada masyarakat khususnya dalam mensukseskan Desa Binaan Imigrasi.
Artikel Terkait
Kemenkumham Jabar Ikuti Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Kemenkumham Jabar Laksanakan Rakernis Pemasyarakatan Fokus Pada Diteksi Dini dan Pemberantasan Narkotika
Kemenkumham Jabar Laksanakan Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik
Kemenkumham Jabar Hadiri Rapat Timpora Kabupaten Sukabumi
Kemenkumham Jabar Hadiri Kegiatan Percepatan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Penyalahguna Narkotika