Sabtu, 6 Juni 2026

Polisi Ringkus 4 Pelaku Spesialis Pembobol Mobil Parkiran

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Selasa, 23 Juli 2019 | 04:23 WIB
Jakarta, NAWACITA - Polsek Kelapa Gading meringkus empat pelaku yang merupakan bagian dari komplotan spesialis pembobol mobil di sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta Utara dan Jakarta Timur pada Rabu (17/7/2019).

Kompol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, (Kapolsek) Kelapa Gading menyebutkan keempat orang pelaku merupakan residivis dan sering mendapatkan "hadiah" dari polisi akibat tindakan pencurian yang dilakukannya.

Para pelaku dikatakannya sering beraksi disejumlah pusat perbelanjaan di ibu kota. Beberapa yang terdeteksi dari laporan polisi yakni di Mal Cipinang, Mal Arion, dan Mal Kelapa Gading.

"M. Sidik sebagai kapten eksekutor menggunakan kunci T. Dia ini residivis bisa dilihat dari kakinya yang sering mendapatkan 'hadiah (peluru)' dari kepolisian. Dalam beraksi para pelaku bergonta-ganti plat nomor untuk menghindari kecurigaan petugas," ujar Jerrold Senin (22/7/2019) siang kepada awak media.

Ia menyebutkan para pelaku sering beraksi di parkiran pusat perbelanjaan karena dirasa lebih leluasa dan bisa menyamar sebagai pengunjung meski ada security maupun kamera pengawas.

"Saat beroperasi di Mal Cipinang kita meringkus para pelaku, ada dua orang yang melawan petugas sehingga kita berikan tindakan tegas.

Dilansir Suara Pembaruan, Pelaku Syarifudin dan Hendra bertugas mengawasi sedangkan Empek masih DPO karena sempat ditinggalkan saat beraksi," tutur Jerrold.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni barang-barang hasil curian dari mobil korban seperti organ, laptop, sejumput plat motor, dan kendaraan minibus Avanza B-1550-COS dan para pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun.

"Pada kasus lainnya, kami juga mengamankan HTI, MYS, MFS, AO, dan F (DPO) komplotan remaja yang melakukan pencurian dengan menggunakan clurit kepada seorang pemuda yang sedang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan pada 17 Juli dari hasil rekaman kamera pengawas. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tandas Jerrold.

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini