Kamis, 4 Juni 2026

Hakim Menjatuhkan Hukuman Pidana 6 Tahun ke Habib Bahar  

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Kamis, 13 Juni 2019 | 16:16 WIB
Bandung - Jaksa menuntut habib Bahar bin Smith 6 tahun bui atas kasus penganiayaan dua remaja lelaki. Pengacara Bahar mengaku kecewa atas tuntutan tersebut.

Pengacara Bahar, Ichwan Tuankot  Merasa kecewa berat, di luar prediksi. Selepas sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung.

"Enam tahun itu sesuatu yang berat buat kami," Ichwan menambahkan.

Menurut Ichwan, kliennya itu selama ini sudah bersikap kooperatif selama persidangan. Bahkan, habib Bahar telah mengakui perbuatannya. Dua hal ini pun jadi pertimbangan jaksa dalam tuntutannya.

"Kami menganggap bahwa jaksa penuntut umum tidak melihat pertimbangan-pertimbangan kebaikan-kebaikan yang sudah ada, yang selama ini fakta-fakta persidangan ada. Begitu tanggapan kami," kata Ichwan. Kamis (13/6)

Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. "Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun kepada terdakwa habib Bahar bin Smith," ucap jaksa.

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini