Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, korban disuruh pulang dan diberi uang Rp 50 ribu. Korban yang kesakitan bagian kemaluanya kemudian melaporkan kejadian ke ibuknya. Dan kemudian ibuknya melaporkan ke Polres Blitar Kota.
Atas kejadian itu tersangka Sunardi dijerat Pasal 289 jo Pasal 293 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. ( Humresblikot)
Artikel Terkait
Kemenkumham Sulsel Konsultasi ke Ditjen HAM, Bahas Program Pemajuan HAM di Wilayah
Gowes Bersama Bangun Sinergi Antar Petugas Lapas Samarinda
Rutan Balikpapan Gelar Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1445
Tegas Arahan Kakanwil Kemenkumham Riau Kepada Penjabat Administrasi Dan Fungsional Tertentu Serta PPNS Yang Dilantik
Berikan Apresiasi Atas Kinerja Terbaik Pegawai Kanim Balikpapan