Jumat, 5 Juni 2026

Setubuhi Remaja Berkebutuhan Khusus, Pria 53 Tahun Ditangkap Polres Blitar Kota

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 21:01 WIB
Setubuhi Remaja Berkebutuhan Khusus, Pria 53 Tahun Ditangkap Polres Blitar Kota (Foto: Humas)
Setubuhi Remaja Berkebutuhan Khusus, Pria 53 Tahun Ditangkap Polres Blitar Kota (Foto: Humas)

Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, korban disuruh pulang dan diberi uang Rp 50 ribu. Korban yang kesakitan bagian kemaluanya kemudian melaporkan kejadian ke ibuknya. Dan kemudian ibuknya melaporkan ke Polres Blitar Kota.

Atas kejadian itu tersangka Sunardi dijerat Pasal 289 jo Pasal 293 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. ( Humresblikot)

Halaman:

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini