Kamis, 4 Juni 2026

Bareskrim Bekuk Pelaku Penyebar Hoaks Jokowi PKI

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Kamis, 9 Mei 2019 | 14:30 WIB
Jakarta NAWACITA –Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka EY (25 tahun), yang diduga penyebar hoaks mengenai tuduhan Jokowi PKI melalui media sosial Facebook.

EY, yang orantuanya pemilik travel umrah dan money changer di Kota Tangerang Selatan itu dibekuk di kediaman orangtuanya, Tangsel pada Selasa (7/5).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, penindakan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi beredarnya konten penghinaan terhadap presiden dan berita-berita bohong seperti berita yang menuduh bahwa Presiden Jokowi PKI

Menurut Dedi, EY tidak hanya menuduh Jokowi PKI, tetapi juga telah menyebarkan hoaks ihwal matinya saksi Prabowo-Sandi karena dibacok di PPK Amalatu, Maluku.

"Konten itu diunggah sendiri oleh tersangka lewat halaman akun media sosial Facebook dan Instagram miliknya," tutur Dedi, Kamis (9/5/2019).

Menurut Dedi, tersangka sampai saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri untuk mengembangkan perkara itu ke tersangka lainnya. Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti satu unit tab Samsung, satu unit handphone Redmi, satu unit handphone Asus, satu unit handphone merek Samsung warna putih, tangkapan layar dua buah akun Facebook dan tangkapan layar satu akun Instagram.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP," kata Dedi.

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini