Jakarta NAWACITA – Terkait rencana pembebasan terpidana teroris Abu Bakar Ba’asyir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pejabat terkait untuk membuat kajian pertimbangan hukum.
Permintaan pembebasan Ba’asyir sebenarnya sudah diajukan pihak keluarga sejak tahun 2017, dengan alasan kondisi kesehatan dan usia ulama asal Solo Jawa Tengah tersebut.
Menteri Kordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengungkapkan hal tersebut pada jumpa pers dengan awak media.
"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya," kata Wiranto di kantornya, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (21/1).
Karena hal itu, lanjut Wiranto, maka Presiden Jokowi minta pertimbangan-pertimbangan terkait sejumlah aspek tersebut.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengadakan Rapat Terbatas (ratas) tertutup di Istana Bogor, Senin (21/1) yang informasinya untuk membahas sejumlah isu penting, termasuk diantaranya mengenai rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Seperti diketahui, pekan ini, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan segera bebas tanpa syarat. Ba'asyir pun dikabarkan dibebaskan tanpa syarat dengan pertimbangan dari sisi kemanusiaan.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan, bahwa keputusan yang diambilnya sudah berdasarkan pertimbangan matang dan telah mendapat berbagai masukan dari berbagai unsur, termasuk pihak Kepolisian RI dan juga tim penasehat hukumnya
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:38 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB