Jumat, 5 Juni 2026

Kemenkumham Sulsel Lakukan Pengumpulan Data SIPKUMHAM di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bulukumba

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 9 Februari 2024 | 10:52 WIB
Pengumpulan Data SIPKUMHAM
Pengumpulan Data SIPKUMHAM

NAWACITAPOST.COM - Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) adalah aplikasi yang digagas Badan Strategi Kebijakan(BSK) Hukum dan HAM RI untuk mengumpulkan data (crawling) permasalahan hukum, HAM dan pelayanan publik secara otomatis di media online dan media sosial.

Hal ini diungkapkan Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Agry Caesar dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Kamis (8/2) usai melakukan koordinasi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bulukumba beberapa waktu yang lalu.

"Data dan informasi yang dikumpulkan akan menunjukkan pola, tren, dan isu-isu aktual permasalahan Hukum dan HAM, serta pelayanan publik yang ada di masyarakat, sehingga dapat mendukung pembuatan kebijakan, peningkatan kualitas penelitian, serta pelayanan publik," Ungkap Agri.

Baca Juga: Optimalkan Layanan Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkumham Sulsel Sambangi Dinas Koperasi Pinrang

Pada kesempatan ini, Tim Kanwil Sulsel juga melakukan Koordinasi Pengumpulan Data SIPKUMHAM terkait Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual, Studi Kasus : Gadis 15 tahun dirudapaksa 5 Teman Pria di Kabupaten Bulukumba.

"Pengumpulan data SIPKUMHAM ini merupakan kegiatan tahunan terkait tugas dan fungsi dari BSK Hukum dan HAM untuk melakukan analisis data dan menyusun laporan analisis Kebijakan (pelayanan publik, permasalahan hukum, dan permasalahan HAM) berkala setiap triwulan," Ujar Agri.

"Ini berdasarkan inventarisasi dan identifikasi data permasalahan yang telah dikumpulkan oleh Tim atau permasalahan aktual yang terjadi di wilayah. Selanjutnya dilakukan analisis yang nantinya akan menghasilkan rekomendasi terkait perumusan kebijakan," Lanjutnya.

Baca Juga: Sulsel Bersiap Kukuhkan GTD Bisnis dan HAM, Kemenkumham Sulsel Bersama Biro Hukum Sulsel Gelar Rakor

Koordinasi ini turut dihadiri oleh Pelaksana pada Bidang HAM, Wawan Darmawan, Andi Pramitha Krisnayanti, dan Andi Wahyu Iskandar. Kedatangan tim disambut baik oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bulukumba, Irmayanti Asnawi.

Wawan Darmawan menambahkan bahwa pemilihan tema analisis dikarenakan banyaknya kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di Indonesia dianggap sebagai salah satu indikator buruknya kualitas perlindungan anak.

Pertanyaan yang sering dilontarkan adalah sejauh mana pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan (hukum) pada anak, sehingga anak dapat memperoleh jaminan atas kelangsungan hidup dan penghidupannya sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Baca Juga: Cegah Pelanggaran Merek, Kemenkumham Sulsel Edukasi Pelaku Usaha Melalui Media Elektronik

“Bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bulukumba sudah mengambil langkah dengan menurunkan Tim Reaksi Cepat menjemput anak korban kekerasan seksual dan ditempatkan dirumah aman untuk memberikan pemulihan psikis akibat trauma atas kejadian kekerasan seksual yang dialami, dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," Ungkap Wawan.

Wawan juga mengatakan bahwa, dalam hal pencegahan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dilakukan kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba secara intens melakukan sosialisasi ditengah masyarakat tentang pola asuh anak, peran orang tua dalam memberikan perlindungan terhadap anak, dan konsekuensi yang ditimbulkan dari kekerasan seksual anak.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini