Rabu, 27 Mei 2026

Cegah Pelanggaran Merek, Kemenkumham Sulsel Edukasi Pelaku Usaha Melalui Media Elektronik

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Rabu, 7 Februari 2024 | 14:00 WIB
 Edukasi Pelaku Usaha Melalui Media Elektronik
Edukasi Pelaku Usaha Melalui Media Elektronik

NAWACITAPOST.COM -  Kepala Subbidang (Kasubbid) Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Feny Feliana menyampaikan informasi tentang “Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual” melalui program dialog "Masuk Pagi" di Radio Venus Makassar pada Rabu (07/02).

Feny dalam kesempatan ini mengatakan bahwa penggunaan merek dalam berbisnis tidak terlepas dari praktik pelanggaran terhadap penggunaan merek.

Hal ini kerap terjadi karena ada pihak yang sengaja atau tidak sadar menggunakan merek terkenal (baik seluruhnya maupun sebagian) guna melancarkan praktek usahanya demi menarik perhatian konsumen.

Pelanggaran tersebut menurutnya telah melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) No 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca Juga: Optimalkan Layanan ABGT, Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Koordinasi Dengan Dukcapil dan Kemenag Bulukumba

“Seringkali ada pihak yang menggunakan merek terkenal, baik disengaja atau tidak, supaya bisnisnya laris di mata masyarakat. Padahal jika praktek ini dibiarkan, justru menimbulkan terjadinya pelanggaran penggunaan merek yang berujung pada tindak pidana sehingga dapat berujung masuk ke tahap persidangan di pengadilan. Ini masuk ke tahap delik aduan jika ada pihak yang merasa dirugikan atas penjiplakan merek,” terang Feny dalam dialog di Radio Venus Makassar

Lebih lanjut Feny mengungkapkan kasus pelanggaran merek tersebut juga menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil bagi pelaku usaha.

“Kalau secara immateriil, pihaknya merasa dirugikan akibat ide dan reputasi mereknya dipakai orang lain. Sedangkan secara materiil, omsetnya akan turun drastis akibat beralihnya pelanggan membeli produk yang mereknya dijiplak,” ungkap Feny.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Rapat Teknis, Sambut Pengurus PIPAS Pusat

Guna mencegah pelanggaran tersebut terulang di kemudian hari, Feny beserta jajaran Subbidang Pelayanan KI terus berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya KI melalui edukasi pencegahan pelanggaran serta sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran merek dengan melibatkan pelaku usaha dan masyarakat.

Pihaknya juga melakukan mediasi jika ada kedapatan merek yang digunakan dalam suatu unit usaha adalah sebuah ketidaksengajaan.

“Dengan demikian, tidak serta-merta ketidaksengajaan penggunaan merek tersebut masuk ke ranah hukum. Namun kami memberikan teguran kepada yang bersangkutan,” ungkap Feny.

Di samping itu, Feny juga menghimbau kepada para pelaku usaha agar dalam menentukan merek usahanya terlebih dahulu harus melakukan riset merek melalui Pangkalan Data Pangkalan KI di situs www.dgip.go.id.

Dalam hal ini, Feny menegaskan bahwa penggunaan merek dianggap sah jika mereknya telah didaftarkan ke Kemenkumham, bukan dilihat dari lamanya menggunakan merek tersebut.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini