Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Telah Harmonisasi 18 Rancangan Produk Hukum Daerah Selama Sepekan
“Kalau benar-benar terjadi pelanggaran penggunaan merek, masyarakat bisa mengadukan ke kami. Kami juga memiliki tim penyidik guna mengidentifikasi kasus pelanggaran merek. Selain ke kami, masyarakat juga bisa laporkan kasus ini ke Pihak Kepolisian,” jelas Feny.
Feny juga kembali mengajak pelaku usaha untuk segera mendaftarkan mereknya sebelum terlambat agar tidak terjadi kasus pelanggaran merek di kemudian hari.
“Sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak, diharapkan melalui dialog ini para pelaku usaha agar segera mendaftarkan mereknya. Dengan pendaftaran merek, tentunya memperoleh perlindungan hukum dan dijamin oleh UU sehingga tidak mudah untuk diakui dan diserobot oleh pihak lain,” pesan Feny.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Kegiatan Analisa Dokumen Data Dukung Satuan Kerja Usulan WBBM
Feny juga menambahkan amanat Kakanwil Liberti bahwa KI yang telah didaftarkan pelaku usaha dapat menjadi aset yang bermanfaat secara berkelanjutan bagi pemiliknya.
Sebagai penutup, Feny berpesan kepada masyarakat agar menghindari menggunakan merek terkenal tapi palsu. Lebih baik menggunakan merek yang original tetapi tidak melanggar hukum.
“Sementara bagi pelaku usaha, marilah kita menggunakan merek yang otentik hasil pikiran kita. Jangan mendompleng merek terkenal, tapi melanggar hukum. Asli bikinan sendiri supaya usaha kita ke depannya aman tanpa ada kasus pelanggaran merek,” tutup Feny.
Artikel Terkait
Irwil I Kemenkumham Apresiasi Layanan dan Fasilitas Pelayanan Publik UPT Lingkup Kemenkumham Sulsel
Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Kegiatan Analisa Dokumen Data Dukung Satuan Kerja Usulan WBBM
Kanwil Kemenkumham Sulsel Telah Harmonisasi 18 Rancangan Produk Hukum Daerah Selama Sepekan
Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Rapat Teknis, Sambut Pengurus PIPAS Pusat
Optimalkan Layanan ABGT, Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Koordinasi Dengan Dukcapil dan Kemenag Bulukumba