Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Kegiatan Analisa Dokumen Data Dukung Satuan Kerja Usulan WBBM

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 2 Februari 2024 | 08:50 WIB
Analisa Dokumen Data Dukung Satuan Kerja Usulan WBBM  (Kemenkumham Sulsel)
Analisa Dokumen Data Dukung Satuan Kerja Usulan WBBM (Kemenkumham Sulsel)

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengikuti Kegiatan Analisa Dokumen Data Dukung Satuan Kerja Usulan WBBM Tahun 2024. Kegiatan berlangsung Dari tanggal 31 Januari - 3 Februari 2023 di Hotel Aryaduta Bandung.

Kanwil Kemenkumham Sulsel mengirimkan 16 orang anggota Tim ZI yang dipimpin Kakanwil Liberti Sitinjak.

Kepala Biro Perencanaan Kemenkumham, Ida Asep Somara dalam laporannya mengatakan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan Pembangunan ZI satuan kerja menuju WBBM dan memberikan rekomendasi dalam rangka perbaikan Pembangunan ZI agar menghasilkan data dukung sesuai dengan pedoman dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kaidah yang berlaku.

Baca Juga: Irwil I Kemenkumham Apresiasi Layanan dan Fasilitas Pelayanan Publik UPT Lingkup Kemenkumham Sulsel

Juga melakukan evaluasi dan perbaikan catatan rekomendasi atas laporan hasil evaluasi Pembangunan ZI dan memastikan kelangkapan dan validitas data dukung pelaksanaan Pembangunan ZI

Kepala Badan Strategi Kebijakan, Ambeg Y. Paramarta mengatakan, bahwa “Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas tidak hanya bermakna sebagai perubahan dalam struktur formal internal birokrasi saja, melainkan lebih kepada bagaimana birokrasi dapat memberikan nilai tambah dan kemanfaatan bagi masyarakat”.

Untuk itu beliau memberikan arahan agar seluruh satker yang diusulkan menuju WBBM melakukan perbaikan kedepannya.

Baca Juga: PIPAS Kemenkumham Sulsel Gelar Tabur Bunga di TMP Panaikang Makassar

Arahan tersebut diantaranya berdasarkan evaluasi dari KemenPAN RB, masalah utama yang dihadapi oleh satker adalah “Kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) mulai dari system perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja”. Oleh karenanya menjadi tugas dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal dan UKE I terkait untuk memberikan pemahaman dan melakukan sosialisasi kepada seluruh satker atas dokumen perencanaan yang telah disusun.

Selanjutnya Satker perlu mendapat penguatan terkait Benturan Kepentingan, Manajemen Risiko, dan Penanganan Pengaduan, serta Pemenuhan Data Dukung Pembangunan ZI dari Inspektorat Jenderal dan Sekretariat Jenderal; Sesuai arahan Presiden bahwa Reformasi Birokrasi dan Pembangunan ZI harus memberikan “Dampak yang dirasakan oleh Masyarakat” maka Rencana Aksi dan Inovasi yang dibuat harus menggambarkan upaya untuk memberikan kemudahan kepada Masyarakat dalam menerima layanan Kemenkumham.

Juga dalam Upaya meningkatkan jumlah satker yang akan mengikuti kontestasi
WBK/WBBM maka perlu dipertimbangkan oleh TPM terkait “Kebijakan Pembatasan
Kuota Kontestasi”.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Dorong Rutan Sinjai dan Rutan Jeneponto Jadi Role Model Pelayanan Publik Berbasis HAM

Hal ini dapat mengakomodir satker yang telah memenuhi syarat untuk ikut dalam kontestasi dan Yang perlu pula diperhatikan oleh TPM maupun Satker adalah
terkait Penentuan Jumlah Responden Survei SPAK – SPKP.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Penerapan Kebijakan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB, Kamaruddin menyampaikan bahwa permasalahan umum gagalnya mendapatkan predikat WBK/WBBM dikarenakan LKE tidak didukung bukti lengkap (cukup dan relevan), Hasil survei eksternal tidak memenuhi batas minimal IPKP dan IPAK, Inovasi (terobosan) yang dibangun menuju WBK-WBBM cenderung stagnan (tidak
berkelanjutan), Pemetaan risiko belum mencakup keseluruhan layanan utama/kegiatan strategis, Penerapan manajemen kinerja yang belum baik dan Implementasi SPBE belum terintegrasi sehingga belum mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini