Jumat, 5 Juni 2026

Jajaran Kemenkumham Riau Sambangi Pemkab Rokan Hilir Tentang Peningkatan Beberapa Layanan AHU Dan UMKM Naik Kelas Tidak Harus Ke Notaris

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Minggu, 4 Februari 2024 | 11:35 WIB
Foto Jajaran Kemenkumham Riau Saat  Sambangi Pemkab Rokan Hilir, Tentang Peningkatan Beberapa Layanan AHU Dan UMKM Naik Kelas  (Kemenkumham Riau )
Foto Jajaran Kemenkumham Riau Saat Sambangi Pemkab Rokan Hilir, Tentang Peningkatan Beberapa Layanan AHU Dan UMKM Naik Kelas (Kemenkumham Riau )
NAWACITAPOST.COM - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia  (Kemenkumham) Riau sambangi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil), tentang Administrasi Hukum Umum (AHU) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
 
Yang mana tujuan kunjungan ini dilaksanakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM  Kemenkumham Riau dalam rangka peningkatan ayanan AHU bersinergi mendorong UMKM naik Kelas melalui Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Rohil, Jum’at (02/02/2024)
 
Kordinasi Jajaran Kemenkumham Riau dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Budi Argap Situngkir melalui Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum Dean Satria, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Dewi Sri Wahyuni beserta rombongan disambut oleh Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop dan UMKM  Pemkab Rohil Sri Harlina beserta jajaran
 
 
Dalam pertemuan tersebut,  Tim Kanwil Kemenkumham Riau menjelaskan beberapa tujuan dan fungsi (Tusi) yang diemban oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta menyampaikan informasi terkait Layanan AHU diantaranya Perseroan Perorangan.
 
Dimana, Pemerintah saat ini memberikan kemudahan masyarakat untuk berusaha. Dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengeluarkan PT Perorangan,  sehingga pelaku usaha sudah bisa dengan mudah untuk membuat PT tidak menggunakan akta notaris lagi.
 
Masih pemaparan dari Kemenkumham Riau, tidak itu saja, saat ini juga untuk masyarakat berusaha tidak membutuhkan modal yang besar, cukup dengan syarat KTP, NPWP aktif,Gmail dan PNBP Rp. 50.000.- bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang ingin mendaftarkan usahanya menjadi PT dan langsung menjadi Direktur,"sebut Edison Manik dilansir Minggu (4/2) dan akun Facebook Kemenkumham Riau.
 
 
Dari pemaparan Tim Kanwil Kemenkumham Riau tersebut, mendapatkan apresiasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir atas informasi yang disampaikan.
 
"Kami berterimakasih atas kunjungan dan informasi Layanan AHU  yang kami terima untuk kedepannya kita bisa saling bersinergi dalam kegiatan yang akan ditaja. Mohon kiranya surat kegiatan disampaikan kepada Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Rohil sehingga kami bisa menginformasikan kepada pelaku Usaha yang dibawah binaan Dinas Koperasi dan UMKM," ujar Sri Harlina.
 
Kunjungan selanjutnya Tim Kanwil ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagan Siapi-api menemui ibu Roro yang selaku Sekretaris MPD Kabupaten Rohil.
 
 
Disana kembali Tim Kanwil memberikan arahan agar MPD Kabupaten Rohil menjalankan tugas dan fungsi MPD dengan baik, dalam hal pembinaan notaris agar efektif dilaksanakan.
 
Kemudian, Notaris berada dikantornya, plang notaris ukuran yang sudah ditetapkan jika notaris ingin cuti lebih dari 7 hari silahkan ijin kepada MPD dan wajib melakukan pemeriksaan protokol notaris secara berkala paling tidak sekali dalam setahun.
 
"Jika ada notaris yang bermasalah dan membutuhkan pemeriksaan MPD, silahkan menyampaikan rekomendasi ke MPW  dan MPW nanti yang memberikan putusan sanksi apa yang diterima sesuai dengan ketentuan," jelas Edison Manik.
 
 
Selanjutnya, Kunjungan Tim Kanwil ke STAI Ariddho Bagan Siapi-api dan diterima oleh Budi Setiawan Ketua STAI Ariddho Bagan Siapi-api beserta jajaran.
 
Tim Kanwil menjelaskan maksud tujuan koordinasi untuk Silaturahmi, bersinergi dan menjalin kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dan STAI Ariddho Bagan Siapi-api.
 
"Tim Kanwil menjelaskan terkait layanan yang ada pada Kanwil Kemenkumham Riau terdapat Layanan AHU, Layanan KI, Layanan Bantuan Hukum, Layanan Pembentukan Produk Daerah, Layanan HAM serta Riset mahasiswa yang ingin magang di Kanwil bisa di wujudkan ke dalam bentuk kerja sama," ungkap Edison Manik Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Riau.
 
Sementara itu, Ketua STAI Ariddho menanggapi baik informasi yang diterima, dimana untuk sekarang para dosen di wajibkan membuat karya tulis dan itu mendapat poin tinggi apa bila sudah di didaftarkan hak ciptanya, tidak hanya dosen mahasiswa juga banyak yang membuat karya tulis.
 
"Mahasiswa disini juga banyak yang memiliki Usaha dengan adanya informasi Perseroan Perorangan ini bisa dengan mudah bagi mahasiswa disini untuk mendaftarkan usahanya menjadi PT, semoga Perjanjian Kerja Sama ini segera dapat terwujud dan dilaksanakan dengan baik," kata Budi Setiawan.
 
Untuk diketahui, UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)? Pengertian UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.
 
Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Lebih dalam tentang UMKM akan dibahas secara lengkap pada artikel ini.
 
UMKM saat ini salah satu program unggulan pemerintah Presiden Joko Widodo guna peningkatan ekonomi masyarakat.
 
Kemenkumham Riau/Fahrin Waruwu 

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini