Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Riau Ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Kinerja ASN

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Rabu, 31 Januari 2024 | 21:50 WIB
Foto Jajaran Kanwil Kemenkumham Riau Ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Kinerja ASN Secara Zoom Meeting   (Kemenkumham Riau )
Foto Jajaran Kanwil Kemenkumham Riau Ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Kinerja ASN Secara Zoom Meeting (Kemenkumham Riau )
 
NAWACITAPOST.COM  – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 1 Tahun 2024
 
Sosialisasi Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham 
 
Kegiatan sosialisasi Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja ASN langsung diikuti Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau Riau, Budi Argap Situngkir, ddampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Bagian Umum Nurhayati Sitorus 
 
Bersama jajaran Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga dari ruang rapat Kakanwil secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (30/01/2024). 
 
Rapat  dibuka langsung oleh Kepala Biro Perencanaan Ida Asep Somara dengan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan pelayanan terhadap Stakeholder khususnya Masyarakat.
 
Sekaligus merespon perubahan peraturan perundang-undangan yang berdampak pada tugas dan fungsi serta kebutuhan organisasi terhadap pemangku kewenangan untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien.
 
 
Beliau juga menyampaikan bahwa esensi perubahan melalui permenkumham ini terdiri dari tiga.
 
Pertama perubahan nomenkatur yang dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap tugas dan fungsi yang dilaksanakan agar tercermin pada unit organisasi/kerja. 
 
Kedua Penambahan Unit Kerja yang dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja berdasarkan mandat terhadap tugas dan fungsi yang ada pada suatu unit agar pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan lebih optimal. 
 
 
"Dan yang ketiga sebagai perubahan tugas dan fungsi didasarkan pada perubahan mandat terhadap suatu unit organisasi yang mana perubahan dapat dilakukan dengan menambah, mengurangi, atau merubah redaksi tugas dan fungsi,” sebut Ida Asep.
 
Beliau juga menyampaikan bahwa penyederhanaan birokrasi dilaksanakan melalui tiga tahapan dengan penyesuaian sistem kerja merupakan tahapan terakhir. 
 
“Penyesuaian sistem kerja dilakukan melalui perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis dengan memanfaatkan sistem pemerintah berbasis elektronik"
 
 
"Dengan adanya penyesuaian sistem kerja tersebut diharapkan pelaksanaan tugas pejabat fungsional dan pelaksana dilakukan dalam suatu sistem kerja dengan mengedepankan kompetensi, keahlian dan keterampilan,” tambahnya.
 
Perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dalam sistem kerja ini memberikan keluasaan pada pimpinan untuk menyusun strategi pencapaian target kinerja. Oleh karena itu,
 
 
penyesuaian sistem kerja ini merupakan faktor penentu bagi keberhasilan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi. Peraturan menteri ini digunakan sebagai acuan bagi penyesuaian sistem kerja yang dilaksanakan di pusat maupun wilayah.
 
Sumber Kemenkumham Riau 

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini