NAWACITAPOST.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 1 Tahun 2024
Sosialisasi Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham
Kegiatan sosialisasi Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja ASN langsung diikuti Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau Riau, Budi Argap Situngkir, ddampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Bagian Umum Nurhayati Sitorus
Bersama jajaran Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga dari ruang rapat Kakanwil secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (30/01/2024).
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Biro Perencanaan Ida Asep Somara dengan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan pelayanan terhadap Stakeholder khususnya Masyarakat.
Sekaligus merespon perubahan peraturan perundang-undangan yang berdampak pada tugas dan fungsi serta kebutuhan organisasi terhadap pemangku kewenangan untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien.
Beliau juga menyampaikan bahwa esensi perubahan melalui permenkumham ini terdiri dari tiga.
Pertama perubahan nomenkatur yang dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap tugas dan fungsi yang dilaksanakan agar tercermin pada unit organisasi/kerja.
Kedua Penambahan Unit Kerja yang dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja berdasarkan mandat terhadap tugas dan fungsi yang ada pada suatu unit agar pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan lebih optimal.
Baca Juga kanwil-kemenkumham-riau- ikuti-konsultasi-teknis- pencatatan-ki-komunal- tujuannya-sangat-penting
"Dan yang ketiga sebagai perubahan tugas dan fungsi didasarkan pada perubahan mandat terhadap suatu unit organisasi yang mana perubahan dapat dilakukan dengan menambah, mengurangi, atau merubah redaksi tugas dan fungsi,” sebut Ida Asep.
Beliau juga menyampaikan bahwa penyederhanaan birokrasi dilaksanakan melalui tiga tahapan dengan penyesuaian sistem kerja merupakan tahapan terakhir.
“Penyesuaian sistem kerja dilakukan melalui perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis dengan memanfaatkan sistem pemerintah berbasis elektronik"
Baca Juga dukung-pelaksanaan- pemilu-yang-adil-kanwil- kemenkumham-riau-gelar- penyuluhan-hukum-netralitas- asn
"Dengan adanya penyesuaian sistem kerja tersebut diharapkan pelaksanaan tugas pejabat fungsional dan pelaksana dilakukan dalam suatu sistem kerja dengan mengedepankan kompetensi, keahlian dan keterampilan,” tambahnya.
Perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dalam sistem kerja ini memberikan keluasaan pada pimpinan untuk menyusun strategi pencapaian target kinerja. Oleh karena itu,
penyesuaian sistem kerja ini merupakan faktor penentu bagi keberhasilan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi. Peraturan menteri ini digunakan sebagai acuan bagi penyesuaian sistem kerja yang dilaksanakan di pusat maupun wilayah.
Sumber Kemenkumham Riau
Artikel Terkait
Jajaran Kemenkumham Riau Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM
Kemenkumham Riau Melaksanakan Koordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Dumai
Kanwil Kemenkumham Riau Tingkatkan Layanan AHU Melalui Sinergitas Institut Islam Tafaqquh Fiddin Dumai
Tim Pemeriksa MPW Kanwil Kemenkumham Riau Membacakan Putusan Pengaduan Notaris
Kanwil Kemenkumham Riau Ikuti Konsultasi Teknis Pencatatan KI Komunal, Tujuannya Sangat Penting
Sebanyak 14 Petugas Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau Ikuti Psikotest Izin Pemegang Senjata Api
Melangkah PASTI Menuju WBBM, Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Asesmen Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas
Kanwil Kemenkumham Riau Laksanakan Penyuluhan Hukum Serentak Dihadiri Camat