NAWACITAPOST.COM – Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri (HKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan konsultasi teknis mengenai pencatatan kekayaan intelektual (KI) komunal bagi Kantor Wilayah (Kanwil).
Kegiatan konsultasi teknis pencatatan KI Komunal Bagi Kantor Wilayah tersebut pada hari Senin, (29/01/2024) secara virtual melalui zoom Meeting.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik turut mengikuti kegiatan ini dari ruang rapat Divisi Yankum didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Dean Satria, Kepala Subbidang Pelayanan KI Mirsahwal dan jajaran.
Kegiatan ini dilaksanakan atas surat undangan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, No. HKI.2-KI.09.02.01 Tahun 2024 tanggal 23 Januari 2024 tentang Kegiatan Konsultasi Teknis Mengenai Pencatatan KI Komunal Bagi Kantor Wilayah.
“KI komunal terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, sumber daya genetik, dan indikasi asal,” ujar Liana selaku Pemeriksa, saat membuka kegiatan.
Melalui kegiatan konsultasi teknis ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para petugas di Kanwil Kemenkumham mengenai pencatatan KI komunal. Dengan demikian, pencatatan KI komunal dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
Baca Juga : jajaran-kanwil-kemenkumham- riau-melakukan-koordinasi- dengan-penjabat-dinas-pmd- dukcapil-setempat
Dalam kegiatan ini, narasumber dari Direktorat HKI memberikan penjelasan mengenai prosedur pencatatan KI komunal. Narasumber juga memberikan contoh-contoh KI komunal yang telah dicatatkan di DJKI.
Dengan terlaksananya kegiatan pencatatan KI komunal dengan baik di Kanwil, diharapkan masing-masing Kanwil dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka melakukan pemetaan sebelum pencatatan KI komunal dilakukan.
Perlindungan KI komunal penting dilakukan untuk menjaga dan melestarikan kekayaan budaya dan intelektual bangsa.
KI komunal merupakan hasil karya kreatif dan inovatif masyarakat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
"Dengan dilindunginya KI komunal, masyarakat dapat menikmati manfaat dari karya mereka. Selain itu, KI komunal juga dapat menjadi sumber daya ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat." Pungkasnya
Sumber Kemenkumham Riau
Artikel Terkait
Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Kekayaan Intelektual Pada Pelaku Usaha Kota Palembang
Kanwil Kemenkumham Pabar Gelar Kegiatan Kerjasama Pemantauan/Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait
Kakanwil Ajak Pelaku Usaha Daftar Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan
Torehkan Prestasi Tahun 2023 Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Targetkan 10. 000 Permohonan Kekayaan Intelektual di Tahun 2024
Kanwil Kemenkumham Riau Ikuti Pembahasan Usulan Formasi Pegawai Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah
Kanwil Kemenkumham Sulsel Kunjungi MPP Pinrang Bahas Tindak Lanjut Kerjasama Kekayaan Intelektual
Sambangi MPP Bantaeng, Kanwil Kemenkumham Sulsel Koordinasikan Implementasi Kerjasama Kekayaan Intelektual
Kadivyankumham Pimpin Koordinasi dan Pemantauan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Muara Enim