Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Riau Ikuti Konsultasi Teknis Pencatatan KI Komunal, Tujuannya Sangat Penting

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Senin, 29 Januari 2024 | 16:40 WIB
Foto Jajaran Kanwil Kemenkumham Riau Ikuti Konsultasi Teknis Pencatatan KI Komunal (Kemenkumham Riau )
Foto Jajaran Kanwil Kemenkumham Riau Ikuti Konsultasi Teknis Pencatatan KI Komunal (Kemenkumham Riau )
 
 
NAWACITAPOST.COM  – Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri (HKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan konsultasi teknis mengenai pencatatan kekayaan intelektual (KI) komunal bagi Kantor Wilayah (Kanwil).
 
Kegiatan konsultasi teknis pencatatan KI Komunal Bagi Kantor Wilayah tersebut pada hari Senin, (29/01/2024) secara virtual melalui zoom Meeting.
 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik turut mengikuti kegiatan ini dari ruang rapat Divisi Yankum didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Dean Satria, Kepala Subbidang Pelayanan KI Mirsahwal dan jajaran. 
 
Kegiatan ini dilaksanakan atas surat undangan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, No. HKI.2-KI.09.02.01 Tahun 2024 tanggal 23 Januari 2024 tentang Kegiatan Konsultasi Teknis Mengenai Pencatatan KI Komunal Bagi Kantor Wilayah.
 
“KI komunal terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, sumber daya genetik, dan indikasi asal,” ujar Liana selaku Pemeriksa, saat membuka kegiatan. 
 
Melalui kegiatan konsultasi teknis ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para petugas di Kanwil Kemenkumham mengenai pencatatan KI komunal. Dengan demikian, pencatatan KI komunal dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
 
 
Dalam kegiatan ini, narasumber dari Direktorat HKI memberikan penjelasan mengenai prosedur pencatatan KI komunal. Narasumber juga memberikan contoh-contoh KI komunal yang telah dicatatkan di DJKI.
 
Dengan terlaksananya kegiatan pencatatan KI komunal dengan baik di Kanwil, diharapkan masing-masing Kanwil dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka melakukan pemetaan sebelum pencatatan KI komunal dilakukan.
 
Perlindungan KI komunal penting dilakukan untuk menjaga dan melestarikan kekayaan budaya dan intelektual bangsa. 
 
 
KI komunal merupakan hasil karya kreatif dan inovatif masyarakat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
 
"Dengan dilindunginya KI komunal, masyarakat dapat menikmati manfaat dari karya mereka. Selain itu, KI komunal juga dapat menjadi sumber daya ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat." Pungkasnya
 

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini