NAWACITAPOST.COM - Perayaan HBI Ke-74 semakin semarak dengan kehadiran layanan paspor simpatik dari hasil kolaborasi Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kantor Imigrasi Polonia, Kantor Imigrasi Belawan dan Kantor Imigrasi Siantar yang memberikan layanan paspor sebanyak 740 pemohon bertempat di Gedung Serba Guna Politeknik Negeri Medan, Sabtu (27/01/24).
Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna menyampaikan bahwa Paspor telah menjadi kebutuhan penting, terutama bagi Masyarakat Kota Medan yang melakukan perjalanan ke luar negeri terlebih lagi masa berlaku paspor hingga 10 tahun.
Ia juga menambahkan bahwa dalam permohonan Paspor sendiri dapat dilakukan dengan dua cara yaitu permohonan Paspor Reguler dan permohonan Paspor Percepatan, dimana permohonan paspor reguler membutuhkan waktu 3 hari sedangkan paspor percepatan hanya butuh waktu 1 hari,” ungkap Yan Wely Wiguna.
Adapun terkait biaya layanan paspor reguler dan paspor percepatan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, Jajaran Keimigrasian Kemenkumham Sumatera Utara juga memberikan layanan prioritas tanpa antrian khusus untuk orang sakit, Ibu hamil/menyusui, disabilitas, dan lansia yang berumur 60 tahun ke atas.
Artikel Terkait
WBP Lapas Kelas IIA Sibolga Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Ibadah Harian
Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Bersama Warga Binaan Mengikuti Senam Pagi
Pertemuan Perdana Tahun 2024 DWP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Berlangsung Ceria
Wujud Pemenuhan Hak Pelatihan Kemandirian WBP, Lapas Kelas IIB Siborongborong Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Rapat Perencanaan
Laksanakan Razia Gabungan dengan APH, Lapas Kelas IIB Siborongborong Kanwil Kemenkumham Sumut Konsisten Bebas dari Halinar