Siak,Nawacitapos.com - Ratusan Warga Perawang meramaikan konser Holong di Wisman Tapian Nauli Perawang Barat pada Minggu malam ( 3/8/2025) Pukul : 17.00 Wib
Unikya konser tersebut Panitia menyediakan Minuman BIR & Guinness ( Bir Hitam) Beralkohol di meja VIP. Walaupun Pemerintah mengeluarkan dan penegasan di Pasal 7 draf RUU Larangan Memkosumsi dan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, minuman beralkohol merupakan produk yang dibatasi dan diawasi peredarannya dan hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,tapi kenyataannya Panitia dan penyediaan tempat tidak mengidahkan UU larangan Mengkosumsi Alkohol maupun memperjual belikan di tengah - tengah Masyarakat,
Di meja VIP Salah satu Oknum Wakil Rakyat DPRD Kabupaten Siak M.P Asyik menyaksikan konser dan sesekali menegak minuman yang telah di sediakan di atas meja, yang seharusya memberikan contoh sebagai penjabat Publik di Kabupaten Siak,Sangat disayangkan Sikap dan perilaku Wakil Rakyat tersebut Kata Wanita yang berdomisili di Kecamatan Tualang Ani ( 45 ).
Wakil Rakyat seharusnya memberikan contoh sebagai Penjabat Publik yang seharusnya menegakkan supermasi hukum terkait mengkonsumsi Minuman Alkohol dan mematuhi Perda dan UU terkait dengan miras,
Ani melanjutkan di ruangan acara konser menyampaikan dirinya merasa sesak nafas karena banyaknya Penonton yang merokok di dalam ruangan Duh banyak manusia kenapa masih banyak yang merokok sih. Eh vokalis yang tampil juga asyik bernyanyi. Astaga pada Hal tempatnya indoor ( dalam Ruangan).
Tempatnya yang sesak, ada perokok dan juga mereka yang mengonsumsi minuman keras. Kok panitia nggak was-was jika terjadi sesuatu ya. Penonton yang mabuk kan berbahaya. Apa karena sponsor jadi mereka tak bisa apa-apa ya,Sebagai perempuan yang suka musik, kadang-kadang aku juga merasa gentar dengan situasi seperti itu di lokasi acara musik, Apalagi aku wanita dengan kata kekesalan dan kecewa,"Ungkapya
Ketika beberapa awak media konfrimasi Langsung kepada Penyelenggaraan acara
Santi sirait tidak memberikan penjelasan kepada awak media saya mempertanyakan Minuman Beralkohol jenis BIR dan Guinness di datangkan dari mana,Namun hanya iya mengatakan kepada awak media tolonglah kita kedepan gayung bersambung dan marilah bergabung sambil mengajak awak media untuk bisa masuk dan duduk bersama di cara tersebut,"tutur Santi
Kasat Pamong Praja Kabupaten Siak winda Syarif saat di konfrimasi media Nawacita terkait minuman beralkohol di konsumsi di acara Konser Holong di Aula Wisman Tapian Nauli Perawang melalui Viat Seluler nya, mengatakan izin minuman keras tidak pernah kami keluarkan kami mengikuti sesuai Perda kab siak Nomor 03 tahun 2022 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Perda Kabupaten Siak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak yang mengatur tentang larangan minuman keras (miras) adalah Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan, Pemberantasan, dan Penanganan Penyakit Masyarakat. Perda ini mencakup larangan, pemberantasan, dan penanganan penyakit masyarakat, termasuk minuman keras, "Kata Syarif
Lanjut,SyarifPerda ini bertujuan untuk
Melarang peredaran dan penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Siak,Memberantas peredaran gelap,minuman keras yang dapat merusak moral dan kesehatan masyarakat.
Menangani dampak negatif dari konsumsi minuman keras, seperti gangguan ketertiban umum dan tindak kriminalitas Perda ini juga mengatur tentang Larangan memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minuman keras: tanpa izin,"jelasnya.
( Tim )
.