NAWACITAPOST.COM - Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor: SEK-2.HH.05.05 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan hal tersebut, Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama memandang perlu adanya pembekalan penguatan pengelolaan kerja sama dalam negeri guna terwujudnya kerja sama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang optimal.
Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Hudi Ismono yang diwakili oleh Pejabat Administrasi Lapas Kelas IIA Samarinda bertempat di ruang kerja Kasi Binadik mulai pukul 10.00 WITA mengikuti Kegiatan Zoom Meeting dimaksud terkait Penguatan Pengelolaan Kerja Sama Dalam Negeri. Kamis, (25/1).
Baca Juga: Sidak Malam, Kadivpas Kaltim Pastikan Situasi Lapas Samarinda Aman dan Tertib
Kepala Lapas Samarinda Hudi Ismono di tempat terpisah menghimbau kepada jajarannya untuk melaksanakan dan mempedomani arahan dari Penguatan Pengelolaan Kerja Sama Dalam Negeri tersebut.
Agar terselenggara pelayanan publik yang semakin PASTI sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari.
Artikel Terkait
Kalapas Samarinda Hudi Ismono Terus Galakkan Budaya "Jumat Bersih" Lapas Samarinda
Lapas Samarinda Hadiri Undangan Sosialisasi Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu secara virtual
Mapenaling, Kalapas Samarinda Hudi Ismono: 'Sarana Adaptasi dan Sosialisasi WBP Baru di Lapas Samarinda'
Pelaksanaan Apel Pagi dengan Khidmad Lapas Samarinda
Sidak Malam, Kadivpas Kaltim Pastikan Situasi Lapas Samarinda Aman dan Tertib