NAWACITAPOST.COM - Terkait adanya mediasi antara Ellen Sulistyo, yang diwakili oleh Kuasa Hukum Effendi Pudjihartono (tergugat II) Yafeti Waruwu SH MH dan Novi di Cafe Atjeh, di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selama agenda Mediasi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam proses mediasi tersebut, Tergugat I, Ellen Sulistyo, berkomitmen untuk membayar tunggakan listrik dan kewajiban lainnya, mulai dari bulan Maret hingga April. Tindakan ini menunjukkan kesadaran Ellen Sulistyo terkait tunggakan Sangria yang masih belum diselesaikan.
Pertanyaan Yafeti Waruwu SH MH, Kuasa Hukum Effendi Pudjihartono (tergugat II), kepada Novi, penasehat rohani Ellen, mengungkap fakta tersebut dalam sidang lanjutan gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto (Penggugat), melawan Ellen Sulistyo (Tergugat I), Effendi Pudjihartono (tergugat II), KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT-1), dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2).
Baca Juga: Persidangan Resto Sangria, Saksi Bongkar Drama Ellen Sulistyo
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sudar SH di ruang Garuda 2 PN Surabaya pada Senin (22/1/2024) tersebut menyoroti pertanyaan Kuasa Hukum Effendi Pudjihartono (tergugat II) Yafeti Waruwu SH MH kepada Novi tentang apakah terjadi mediasi setelah penutupan Resto Sangria.
"Ya, ada mediasi sekali, paska penutupan tanggal 19 Mei 2023 lalu. Ada tunggakan Sangria yang belum dibayarkan. Akan ketemu pihak Kodam untuk memperjelas hal ini," jawab saksi.
Intinya, masih ada kewajiban yang belum dilakukan pembayaran oleh Ellen Sulistyo pada Sangaria.
Akan bertemu Kodam untuk menjelaskan mengenai PNBP, sharing profit , PBB, dan lainnya. Tetapi, pertemuan dengan Kodam tidak terlaksana.
Saksi tidak tahu, bahwa Effendi selaku pemodal dan membangun Sangria menghabiskan dana sekitar RP 10,6 miliar.
Kembali Yafeti Waruwu SH MH bertanya pada saksi Novi mengenai penandatanganan di notaris untuk AKta No. 12 , dicantumkan adanya PNBP, profit-sharing dan lain-lainnya. Apakah akta itu dibacakan oleh notaris Ferry waktu itu ?
Baca Juga: Sidang Wanprestasi Resto Sangria, PH Penggugat serahkan Lima Bukti
"Ya, dibacakan notaris,"jawab saksi Novil yang datang dalam penandatanganan Akta tersebut.
Jadi, ujar Yafeti Waruwu SH MH, bahwa untuk penandanganan akta No 12 itu klir. Artinya, tidak ada keberatan atas isi Akta itu, baik Ellen maupun Effendi. Ellen Sulistyo percaya pada Effendi.