NAWACITAPOST.COM — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan sikap tegas terhadap berbagai isu dan framing negatif yang berkembang terkait pemanggilan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam konferensi pers di Hotel Harris Surabaya, Kamis (3/7/2025).
Koordinator MAKI Jatim Heru Satriyo menyebut tuduhan terhadap Khofifah sebagai bagian dari upaya pembunuhan karakter secara sistematis.
“Kami melihat ada upaya masif untuk melakukan character assassination terhadap Ibu Gubernur. Padahal, beliau hanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus hibah legislatif yang telah menjerat 21 tersangka,” ujar Heru MAKI tegas.
Baca Juga: Tolak Eksekusi Rumah Dr. Sutomo 55, MAKI, GRIB Jaya, dan Cobra 08 Siap Lawan Mafia Hukum
MAKI Jatim secara eksplisit menegaskan bahwa Gubernur Khofifah tidak terlibat dalam pengelolaan dana hibah legislatif DPRD Jatim maupun hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami tegaskan, tidak ada istilah hibah Gubernur! Yang ada hanyalah hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan semuanya dilakukan sesuai mekanisme,” terang Heru.
Ia juga menyertakan dokumen resmi mengenai mekanisme pengusulan dan penganggaran belanja hibah pokok pikiran (pokir) Tahun Anggaran 2022 yang terinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Baca Juga: MAKI Jatim Siap Kawal dan Desak Kejati Tuntaskan Skandal Hibah SMK Rp 65 M
Dokumen itu menjelaskan bagaimana proses hibah melewati sejumlah tahapan verifikasi dari DPRD, Bappeda, SKPD, hingga penandatanganan NPHD yang dilakukan setelah proses validasi menyeluruh.
Heru juga menampik keras keterlibatan Gubernur maupun keluarganya dalam praktik ijon dana hibah. Bahkan nama-nama tersangka yang disebut seperti Kusnadi, Anwar Sadad, dan Iskandar bukanlah penerima hibah secara administratif.
“Praktik ijon yang terjadi adalah di luar sepengetahuan Gubernur. Justru SKPD adalah pihak yang bertugas melakukan pengawasan distribusi hibah,” tambahnya.
Baca Juga: PT DABN Diduga Langgar Regulasi, TKBM Jadi Korban! MAKI Jatim Siap Ungkap!
MAKI Jatim juga membantah tudingan bahwa Gubernur mangkir dari panggilan KPK. Heru menunjukkan bahwa Khofifah telah mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan pada 18 Juni 2025, karena harus menghadiri wisuda putra keduanya di University Peking of China.
Pada pemanggilan kedua, Khofifah berhalangan hadir karena mendampingi Wakil Presiden RI dalam kunjungan kerja ke Banyuwangi dan Bondowoso.