Kamis, 4 Juni 2026

PT DABN Diduga Langgar Regulasi, TKBM Jadi Korban! MAKI Jatim Siap Ungkap!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 19 Maret 2025 | 17:24 WIB

NAWACITAPOST.COM – PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), anak perusahaan PT Petrogas Jatim Utama yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tengah disorot terkait dugaan maladministrasi dan tunggakan pembayaran terhadap Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Mayangan Probolinggo.

DABN diduga menetapkan tarif dasar secara sepihak tanpa mengikuti regulasi yang berlaku, seperti aturan Kementerian Perhubungan dalam KM 35. Keputusan ini berdampak besar terhadap TKBM, yang menjadi korban dari kebijakan tersebut.

Selain itu, DABN juga dituding masih memiliki utang kepada Koperasi TKBM yang hingga kini belum terselesaikan. Dugaan ini semakin diperkuat dengan ketidakkonsistenan DABN dalam menjalankan perannya sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Pengusaha Bongkar Muat (PBM).

Baca Juga: RUPS PT JGU Diduga Dikondisikan, MAKI Jatim Tantang Transparansi Pemprov Jatim

Perbedaan mencolok terlihat ketika DABN berperan sebagai PBM. Untuk kontrak bongkar muat dengan PT Imasco, nilai Surat Perintah Kerja (SPK) yang diberikan mencapai Rp1,7 miliar untuk sekali bongkar. Namun, saat DABN beralih menjadi BUP, kontrak untuk TKBM hanya sebesar Rp81 juta—angka yang hanya 5% dari nilai kontrak sebelumnya.

Tak hanya itu, DABN juga menurunkan Toezlag (tarif tambahan) dari yang seharusnya 20% menjadi hanya 10%, yang berpotensi merugikan pihak TKBM.

Menanggapi masalah ini, Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru MAKI, langsung turun ke lapangan untuk mendengarkan keluhan dari para pekerja di Pelabuhan Mayangan Probolinggo. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika DABN tidak segera menyelesaikan kewajibannya.

Baca Juga: Kepedulian di Bulan Ramadhan, MAKI Jatim Salurkan Takjil untuk Masyarakat

“Saya minta PT DABN segera melunasi tunggakan hutangnya ke Koperasi TKBM secepatnya dalam minggu ini, sebelum kami membawa kasus ini lebih jauh dengan data yang valid dan sah,” tegas Heru MAKI.

MAKI Jatim telah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, termasuk surat penolakan Kementerian Perhubungan terhadap usulan tarif dasar kepelabuhanan oleh DABN, serta data tagihan utang perusahaan tersebut.

“Bayangkan, SPK ke PT Imasco mencapai Rp1,7 miliar sekali bongkar, tapi ke TKBM hanya Rp81 juta, itupun masih menunggak. Ini akan menjadi catatan penting yang akan kami bawa ke aparat penegak hukum,” pungkas Heru MAKI.

Baca Juga: Iuran ke MKKS Dianggap Selesai, MAKI Jatim: Hentikan Pengelolaan Anggaran, Kembali ke Tupoksi!

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan MAKI Jatim berjanji akan terus mengawal hingga ada penyelesaian yang adil bagi para pekerja yang dirugikan. ***

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini