NAWACITAPOST.COM - Skandal korupsi dalam hibah barang untuk SMK Swasta di Jawa Timur tahun anggaran 2017 kembali mencuat. Dinas Pendidikan Jawa Timur saat itu mengalokasikan dana sebesar Rp 65 miliar dari APBD untuk pengadaan barang atau jasa yang diserahkan kepada 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota.
Gubernur Jawa Timur menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tertanggal 21 Juli 2017 yang menetapkan daftar penerima hibah, jenis, serta nilai barang yang akan diberikan. Dalam pelaksanaannya, Dinas Pendidikan membagi anggaran tersebut menjadi dua paket pengadaan melalui mekanisme tender.
Pemenang tender Paket I adalah PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak sebesar Rp 30,5 miliar, sementara PT Delta Sarana Medika memenangkan Paket II dengan kontrak senilai Rp 33 miliar.
Baca Juga: PT DABN Diduga Langgar Regulasi, TKBM Jadi Korban! MAKI Jatim Siap Ungkap!
Namun, realisasi proyek ini justru menimbulkan persoalan serius. Barang yang diterima banyak tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan di sekolah penerima. Lebih parahnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menemukan indikasi penggelembungan harga.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa terdapat pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa ini. Tindakan tersebut melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD.
3. Pergub Jatim Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial.
Baca Juga: RUPS PT JGU Diduga Dikondisikan, MAKI Jatim Tantang Transparansi Pemprov Jatim
Dengan temuan ini, Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait, sebagai bagian dari upaya pengungkapan kasus.
Melihat indikasi korupsi yang semakin jelas, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, mereka siap memberikan data tambahan dari hasil kajian tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim.
Baca Juga: Iuran ke MKKS Dianggap Selesai, MAKI Jatim: Hentikan Pengelolaan Anggaran, Kembali ke Tupoksi!
Lebih dari itu, MAKI Jatim juga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa jika Kejati Jatim tidak serius menuntaskan kasus ini.