Kamis, 4 Juni 2026

Sidang lanjutan, Herry Sunaryo Akui Meludahi dan Memukul: 'Ya, Benar Semua Pak Hakim'

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 18 Juni 2025 | 14:36 WIB

NAWACITAPOST.COMSidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Pemimpin Redaksi Surat Kabar Memorandum, Jatmiko, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/6/2025). Di hadapan majelis hakim, Jatmiko membeberkan kronologi mengejutkan terkait aksi kekerasan yang dialaminya di lingkungan kantor sendiri. Ia mengaku dipukul hingga berdarah oleh atasannya yang juga Manajer Pemasaran, Herry Sunaryo, saat rapat internal.

Peristiwa bermula saat rapat persiapan ulang tahun kantor berlangsung. Jatmiko menyebut suasana semula berjalan normal. Namun, saat menyebut nama Herry sebagai calon ketua panitia, situasi langsung memanas.

“Beliau langsung naik pitam, meludahi saya, dan memukul hingga bibir saya berdarah,” ungkap Jatmiko saat memberi kesaksian.

Baca Juga: Cak YeBe: Imbauan Lawan Jukir Liar Bahayakan Warga!

Menurutnya, Herry memukul dengan tangan yang masih mengenakan cincin batu akik. Pukulan itu membuatnya terduduk lemas di tembok.

“Bibir saya tidak bisa digerakkan, terasa menceng dan berdarah. Saya bahkan tidak bisa makan nasi selama tiga bulan,” tambahnya dengan suara bergetar.

Lebih lanjut, korban menjelaskan bahwa situasi tidak berhenti sampai di sana. Setelah insiden itu, Herry kembali menghampirinya di lantai dua dengan emosi yang belum juga reda.

“Dengan nada tinggi beliau berkata: ‘Cangkem ojo celometan, aku wis tua!’” ucap Jatmiko menirukan ucapan terdakwa.

Baca Juga: Proyek PT Biru Semesta Abadi Langgar Aturan, Komisi C Desak Stop Sementara

Bahkan, lanjutnya, terdakwa sempat menantang untuk dilaporkan ke polisi. “Waktu itu beliau bilang, ‘Kalau mau lapor polisi, lapor saja’,” ujar Jatmiko.

Meski terdakwa sempat datang ke rumah korban untuk meminta maaf, Jatmiko mengaku masih menyimpan luka batin. “Kenapa harus memukul saya?” tanyanya di ruang sidang.

Saat ditanya hakim, Jatmiko menegaskan tidak ada orang lain yang terlibat dalam pemukulan tersebut. “Saya tidak tahu, Yang Mulia. Yang saya tahu beliau yang meludahi dan memukul saya,” tegasnya.

Baca Juga: BK DPRD Surabaya Respons Laporan Avenue 88, Belum Temukan Pelanggaran

Jatmiko juga mempertanyakan status cincin batu akik yang dikenakan terdakwa saat pemukulan. “Kenapa batu akik itu belum dijadikan barang bukti?” singgungnya.

Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzaki mempertegas kesaksian korban dengan menyatakan bahwa terdakwa memukul dan meludahi korban dari jarak dekat.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini