Jumat, 5 Juni 2026

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Kontroversi Seputar Pemilihan Umum

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Rabu, 29 November 2023 | 17:08 WIB
Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo



Pada dasarnya, gugatan Brahma menyoroti frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.





Brahma berharap bahwa hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang dapat maju sebagai capres/cawapres, dan syarat ini tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah tingkat gubernur.





Menanggapi putusan MK, Brahma menyampaikan argumennya bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan menciptakan ketidakpastian hukum.





Ia mempertanyakan pada tingkat jabatan apa yang dimaksud dengan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, apakah hanya pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, atau keseluruhan tingkatan seperti DPR, DPD, dan DPRD.





Putusan MK ini tentu menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, karena mencerminkan kompleksitas isu seputar syarat calon presiden dan wakil presiden di Indonesia.


Halaman:

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini