"Kedua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor," lanjutnya.
Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah.
Berikut ini hakim terlapor dalam putusan MKMK.
- Manahan M. P. Sitompul
- EnnyNurbaningsih
- Suhartoyo
- Wahiduddin Adams
- Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
- M Guntur Hamzah.
Putusan terhadap laporan lain masih belum dibacakan. Pasalnya, sidang terus dilanjutkan untuk pembacaan putusan terhadap laporan lain.