Kamis, 4 Juni 2026

Teguran Lisan, 6 Hakim MK Disebut Langgar Etik Saat Putusan MKMK

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Selasa, 7 November 2023 | 18:23 WIB
Mahkamah Konstitusi MK
Mahkamah Konstitusi MK



"Kedua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor," lanjutnya.





Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah.





Berikut ini hakim terlapor dalam putusan MKMK.






  1. Manahan M. P. Sitompul




  2. EnnyNurbaningsih




  3. Suhartoyo




  4. Wahiduddin Adams




  5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh




  6. M Guntur Hamzah.





Putusan terhadap laporan lain masih belum dibacakan. Pasalnya, sidang terus dilanjutkan untuk pembacaan putusan terhadap laporan lain.


Halaman:

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini