Dijelaskan Harun, KIK merupakan warisan budaya yang memiliki nilai historis, dan memberikan identitas yang kuat bagi masyarakat. Dengan diserahkannya 2 KIK tersebut, maka sudah ada 8 KIK yang tercatat dari Kabupaten Belitung, yaitu Campak Darat, Dul Muluk Tiang Balai Kembiri, Lesong Panjang, Maras Taun, Muang Jong, Seni Gambus Ombak Berayun, Beripat Beregong, dan Keroncong Stambul Fadjar.
“Harapannya, Kabupaten Belitung selalu menginventarisir budaya dan tradisi yang dimiliki dan mencatatkannya ke DJKI Kemenkumham agar kebudayaan dan tradisi dapat lestari, terlindungi, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah,” harap Harun.
Bupati Belitung, Sahani Saleh berterima kasih dan mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Babel atas pendampingannya dalam melakukaan pencatatan KIK Kabupaten Belitung. Ia menyampaikan, sertifikat yang diterima merupakan hasil dari upaya kolaboratif dan kerja keras semua pihak yang terlibat, terutama para pegiat budaya.
“Semoga dengan dicatatkannya sebagai KIK dapat membangkitkan ekonomi kreatif di Belitung yang berbasis budaya dan mampu berdaya saing global. Harapannya, dapat membuka jalan yang lebih banyak lagi untuk pencatatan KIK lainnya yang ada di daerah,” ungkap Sahani.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Belitung Timur (Burhanudin), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Sekda Kab. Belitung (MZ Hendra Caya), Ketua PN Belitung (Pattanudin), serta BNNK Belitung (Nasrudin).
Lalu Kepala Kemenag Belitung (Masdar Nawawi), EGM Angkasa Pura (Khaerul Assidiqi), Kalapas Pangkalpinang (Badarudin), Kalapas Narkotika (Nur Bambang), serta Kabapas Pangkalpinang (Andriyas D Pujoyanto).