Jakarta, NAWACITAPOST - Angka terkonfirmasi Covid-19 cenderung meningkat. Tercatat, semula angka positif Covid-19 masih menduduki belasan ribu kasus, sementara saat ini naik ke 56 ribu kasus per harinya. Artinya skenario yang sempat bocor soal perpanjangan kebijakan PPKM terpaksa dilakukan.
Pro dan kontra dari kebijakan yang sedang dijalani ini membuat sejumlah masyarakat resah. Terlebih jika kembali diperpanjang, masyarakat yang berada dirumah harus memutar otak untuk mengelola keuangan.
Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Assad menjelaskan ada dua kondisi berbeda yang ada dalam masyarakat. Pertama, pekerja formal dan WFH namun tetap menerima gaji penuh atau pekerja informal yang penghasilannya terancam jika WFH.
"Buat pegawai kantoran yang masih bekerja, WFH, itu justru bagus ya, tidak ke mana-mana, income tetap dapat, jadi malah bisa berhemat. Tapi kan lain cerita kalau ternyata income berkurang bahkan tidak bisa cari uang karena perusahaan tutup atau usaha harus tutup dan harus di rumah saja," ungkap Teja kepada media, Jumat (16/07/2021).
Berikut tips mengelola keuangan selama PPKM Darurat :
1. Membuat Anggaran Keuangan
Baik pekerja formal dengan penghasilan penuh maupun pekerja informal harus tetap membuat daftar pengeluaran. Usahakan dalam hal ini keperluan pokok yang menjadi kebutuhan sehari-hari. Tujuannya adalah untuk mengatur dan mengetahui seberapa besar pengeluaran dengan penghasilan yang diperoleh.
2. Siapkan Dana Darurat
Menyiapkan dana darurat sangat diperlukan terlebih kondisi yang mengancam kesehatan. Pekerja formal bisa menggunakan anggaran sisa sebagai dana darurat, namun bagi pekerja informal upayakan tabungan yang dimiliki untuk dana darurat.
3. Hindari Hutang
Kondisi pandemi yang panjang mengakibatkan adanya ketidakpastian pendapatan. Dalam kondisi seperti ini sangat tidak dianjurkan untuk melakukan pinjaman di perusahaan keuangan ilegal atau tanpa pengawasan OJK. Hal ini dapat menjadi bumerang kedepannya.
Editor: Reski kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 6 Juli 2026 | 15:31 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:50 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 18:47 WIB
Jumat, 13 Maret 2026 | 17:43 WIB
Rabu, 11 Maret 2026 | 15:40 WIB
Rabu, 11 Maret 2026 | 12:28 WIB
Selasa, 10 Maret 2026 | 21:38 WIB
Senin, 9 Maret 2026 | 19:14 WIB
Rabu, 4 Maret 2026 | 12:30 WIB
Minggu, 22 Februari 2026 | 19:37 WIB
Minggu, 22 Februari 2026 | 19:04 WIB
Minggu, 22 Februari 2026 | 18:53 WIB
Minggu, 6 Juli 2025 | 18:01 WIB
Minggu, 25 Mei 2025 | 15:44 WIB
Senin, 19 Mei 2025 | 09:54 WIB
Senin, 19 Mei 2025 | 09:21 WIB
Jumat, 16 Mei 2025 | 09:41 WIB
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:27 WIB
Selasa, 13 Mei 2025 | 10:31 WIB
Jumat, 9 Mei 2025 | 13:55 WIB