NAWACITAPOST.COM — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kota Bekasi menjadi panggung penting bagi penguatan aspek sosial dan integritas birokrasi.
Dalam apel pagi yang digelar di Plaza Pemerintah Kota Bekasi pada Senin (9/3/2026), Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, menyerahkan bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas sekaligus memberikan instruksi tegas mengenai kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Respon Cepat Melalui Media Sosial
Penyaluran bantuan kali ini membuktikan efektivitas kanal komunikasi digital dalam menjembatani kebutuhan warga dengan kebijakan pemerintah.
Wali Kota mengungkapkan bahwa salah satu penerima manfaat merupakan warga yang melapor langsung melalui media sosial terkait kebutuhan alat bantu dengar spesifik.
Baca Juga: Rekam Jejak dan Profil Manto Jorghi Kepala Diskominfo Kota Depok
"Kemarin ada aspirasi yang masuk ke Instagram saya mengenai disabilitas yang membutuhkan alat pendengaran khusus," ujar Tri Adhianto.
Sebagai bentuk sinergi lintas instansi, Wali Kota memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) di bawah naungan Kementerian Sosial, yang telah proaktif berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur pendukung bagi kaum disabilitas.
"Sebelumnya juga sudah sempat diupayakan melalui Baznas, namun karena membutuhkan spesifikasi teknologi yang lebih tinggi agar kompatibel, maka kita koordinasikan lebih lanjut agar warga tersebut mendapatkan perangkat yang tepat," katanya.
Rincian Bantuan dan Transformasi Pelayanan Humanis
Dalam seremoni tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menyalurkan total 27 unit bantuan yang dirancang untuk meningkatkan mobilitas dan kualitas hidup penerima manfaat. Rincian bantuan tersebut meliputi:
Baca Juga: Perkuat Tata Kelola BUMD, DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati Raperda
- 2 Unit Alat Bantu Dengar: Perangkat teknologi tinggi untuk mendukung komunikasi.
- 3 Unit Kursi Roda: Untuk menunjang mobilitas fisik warga.
- 2 Paket Perlengkapan Sekolah: Dukungan edukasi bagi anak-anak penyandang disabilitas.
- 20 Unit Bantuan Stimulan Lainnya: Berupa dukungan logistik dan alat penunjang kemandirian ekonomi.
Penyaluran ini diharapkan tidak hanya menjadi bantuan seremonial, tetapi sebagai langkah nyata mewujudkan pelayanan publik yang lebih humanis, inklusif, dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat di lapangan.
Ketegasan Terkait Disiplin Pegawai: Ancaman Pemberhentian
Di sisi lain, nuansa khidmat HUT Kota Bekasi juga diwarnai dengan peringatan keras bagi para aparatur sipil negara. Wali Kota menekankan bahwa empati terhadap masyarakat harus dibarengi dengan performa kerja yang disiplin.
Ia mengingatkan seluruh jajaran mengenai risiko hukum bagi pegawai yang melalaikan kewajiban hadir.
"Berdasarkan regulasi kepegawaian, ketidakhadiran selama 24 hari dalam satu tahun tanpa keterangan yang sah dapat berimplikasi pada pemberhentian secara tidak hormat. Saya tidak ingin hal itu terjadi pada saudara-saudara sekalian," tegas Tri di hadapan peserta apel.
Artikel Terkait
Matangkan RUU Administrasi Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Gandeng KAPTI-AGRARIA
Tragedi Longsor TPST Bantargebang, Pemprov DKI Aktifkan Tanggap Darurat
Profil Strategis: Adrian Mara Maulana, Nakhoda Pengendalian Banjir Jakarta Pusat
Gema Wahyu di Kota Patriot, 1.216 Lansia Siap Pecahkan Rekor MURI Menulis Al Qur’an
Komisi X DPR RI Dukung Penuh Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, Benteng Baru Lindungi Anak