"Setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan terhadap pelapor, terlapor, dan para saksi, D yang awalnya sebagai terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan," terang IPDA Ruslan, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: Wartawan Nawacita Diduga Dijadikan Bola Pingpong DPRD Padangsidimpuan!
Atas perbuatan biadabnya, tersangka D kini meringkuk di tahanan dan dijerat Pasal 415 huruf (b) jo pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, publik terus mendesak agar oknum guru AIK yang menyerahkan korban turut mendapat sanksi hukum dan etik setimpal.(***)