flash-news

Curhat Korban Pencabulan Oknum Guru dan Suaminya saat Bertemu Wali Kota Tanjungbalai: Masih Pengin Sekolah

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:19 WIB
Anak SD korban pencabulan di Tanjungbalai oleh oknum guru dan suami mengaku ingin lanjutkan sekolah. (Facebook Pemerintah Kota Tanjungbalai)

"Setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan terhadap pelapor, terlapor, dan para saksi, D yang awalnya sebagai terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan," terang IPDA Ruslan, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: Wartawan Nawacita Diduga Dijadikan Bola Pingpong DPRD Padangsidimpuan!

Atas perbuatan biadabnya, tersangka D kini meringkuk di tahanan dan dijerat Pasal 415 huruf (b) jo pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, publik terus mendesak agar oknum guru AIK yang menyerahkan korban turut mendapat sanksi hukum dan etik setimpal.(***)

Halaman:

Tags

Terkini