"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ungkap Raja Juli di Kantor Kemenhut (3/6/2026).
Baca Juga: Gebrakan Dari Nias: DPD HIMNI Sumut Kawal Langkah Berani Gubernur Berkantor di Pulau Impian!
Menteri Kehutanan mengaku sama sekali tidak menyentuh apalagi mengetahui isi amplop tersebut. Proses pengembalian pun diklaim memiliki bukti yang solid.
Pada 12 Juni 2026, ajudan Menhut resmi mengembalikan amplop itu di Polres Kuansing, lengkap dengan foto penyerahan dan tanda terima fisik. Menariknya, pengembalian ini terjadi 17 hari sebelum Suhardiman Amby terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK atas kasus dugaan jual beli jabatan Sekda.
Garis Waktu Skandal Amplop Kemenhut:
-
2 Juni 2026: Audiensi terbuka antara Menhut Raja Juli Antoni dan Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Amplop misterius tertinggal di bawah map.
-
3 Juni 2026: Menhut memberikan klarifikasi ke media dan menyatakan sikap proaktif siap membantu KPK.
-
12 Juni 2026: Ajudan Menhut mengembalikan amplop secara resmi di Polres Kuansing (17 hari sebelum OTT Bupati).
-
Juli 2026: KPK mengonfirmasi aspek pencegahan telah selesai, namun penyelidikan aspek penindakan dan aliran dana suap hutan produksi terus digenjot.
Baca Juga: Publik Tantang Bea Cukai Batam Serbu Gurita Rokok Ilegal dan Pelabuhan Jalur Tikus!
Kini, publik menunggu langkah berani KPK selanjutnya. Apakah "amplop cokelat" ini akan menyeret sang menteri lebih dalam, ataukah pengembalian cepat yang dilakukan sang ajudan berhasil menjadi tameng penyelamat? Proses hukum yang terus berprogres akan segera menjawabnya.(***)