"Secara hukum negara, DPRD memegang tiga fungsi sakral: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Jika lembaga ini diduga sengaja menutupi data, membiarkan anggaran dijarah, dan membungkam hak informasi rakyat, maka ini bukan sekadar kelalaian biasa—melainkan dugaan pelanggaran jabatan yang terencana dan sistematis yang merugikan negara serta memiskinkan masyarakat!" tegas AH, pada Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Pernyataan Dirut PDAM Sibolga Dikecam! Erwin Situmeang: Jangan Putarbalikkan Putusan Mahkamah Agung!
AH merincikan 4 poin pelanggaran fatal yang bisa menjerat para oknum ke jeruji besi:
-
Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi: Menyembunyikan data bencana dan rincian anggaran adalah pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional warga negara.
-
Aroma Busuk Korupsi dan Kolusi: Sikap saling melindungi agar penyimpangan tidak terendus publik secara hukum sudah masuk dalam ranah permufakatan jahat (kolusi) dan indikasi korupsi jika ada keuntungan pribadi.
-
Pembiaran Kemanusiaan: Membiarkan ribuan keluarga bertahan di zona merah dan membiarkan siswa belajar di tempat berbahaya adalah bentuk kejahatan pembiaran yang menimbulkan kerugian fisik dan materiil yang nyata.
-
DPRD Haram Beralasan "Tidak Tahu": "Seluruh dokumen anggaran wajib ada di meja mereka. Jika mereka diam, diamnya dewan adalah bukti konkret adanya pembiaran yang disengaja," pungkas AH.
Baca Juga: Proyek Megah, Sistem Keropos: Janji Politik Makan Bergizi Gratis di Pusaran Kritik dan Korupsi
Gedoran Tuntutan Rakyat: Seret ke KPK!
Gelombang kemarahan publik kini tak lagi bisa dibendung. Berdasarkan kajian hukum dan desakan massa, 4 tuntutan mutlak kini dilayangkan kepada penguasa Padangsidimpuan:
-
Buka Tanpa Sensor: Detik ini juga, buka seluruh data 1.133 rumah, aliran dana bantuan, dan pos anggaran pendidikan ke hadapan publik!
-
Klarifikasi Terbuka: Komisi Kebenaran dan Pengawasan DPRD wajib mempertanggungjawabkan mengapa fungsi pengawasan mereka mandul.
-
Gedor Pintu Aparat Penegak Hukum: Laporkan segera borok anggaran ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi, dan BPK RI untuk audit investigatif menyeluruh.
-
Babat Habis Tanpa Pandang Bulu: Proses hukum secara agresif setiap anggota DPRD maupun pejabat eksekutif yang terbukti bersekongkol menutupi fakta bencana ini.
Baca Juga: Geger Jagat Maya Nias Barat Berakhir Damai: Jeritan Hati Ina Bute Ternyata Hanya Salah Paham!
Rakyat Padangsidimpuan tidak butuh janji manis atau wajah ramah di baliho pemilu; mereka butuh keadilan, transparansi, dan jaminan bahwa hak hidup mereka tidak digadaikan demi perjalanan dinas mewah para pejabat.(Lesmanan.H)