flash-news

Menjarah Miliaran Rupiah di Atas Puing Bencana Padangsidimpuan!

Jumat, 29 Mei 2026 | 13:52 WIB

NAWACITAPOST.COM — Di balik air mata warga dan seremonial penyaluran bantuan pasca bencana Maret dan November 2025, sebuah "bom waktu" skandal hukum berskala raksasa kini meledak di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Rangkaian fakta dan dokumen resmi membongkar dugaan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Pemerintah Kota Padangsidimpuan diduga kuat telah menyulap bencana alam menjadi mesin anjungan tunai mandiri (ATM) untuk menjarah uang negara hingga ratusan miliar rupiah.

Modus 1: "Sulap" Data Kerusakan demi Memancing Dana Raksasa

Dugaan konspirasi ini bermula dari manipulasi data administrasi yang sangat vulgar. Laporan teknis asli dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat kerusakan riil di lapangan terdiri dari:

  • 164 Rumah Rusak Berat
  • 103 Rumah Rusak Sedang
  • 866 Rumah Rusak Ringan
  • Total: 1.133 Kepala Keluarga (KK).

Baca Juga: Di Atas Hukum? PT ANJ Agri Siais Diduga PHK Sepihak dan Kerahkan Sekuriti untuk Intimidasi Karyawan!

Namun, lewat coretan pena oknum pejabat, data tersebut mendadak berubah drastis dalam laporan ke Pemerintah Pusat, Gubernur Sumatera Utara, dan BNPB. Sebanyak 1.133 KK secara sepihak dinyatakan RUSAK BERAT!

Alasan "zona merah" dipaksakan sebagai tameng untuk menyamakan semua kategori kerusakan.

Motif di Balik Manipulasi: Dengan mengubah status menjadi rusak berat, potensi dana bantuan melonjak dahsyat dari yang seharusnya hanya Rp40–50 Miliar membubung tinggi menjadi Rp170 Miliar. Padahal, fakta lapangan membuktikan mayoritas rumah warga hanya kotor terendam lumpur atau rusak ringan. Ini adalah dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) yang dirancang demi merampok uang negara.

Modus 2: Akrobat Anggaran "Satu Objek, Multi-Sumber Bantuan"

Bukan hanya memalsukan data, Pemko Padangsidimpuan juga diduga memainkan skema double funding yang menabrak prinsip hukum "satu objek, satu bantuan". Angka-angka disajikan berbeda tergantung siapa yang akan dimintai dana:

  • Ke Pusat/Provinsi: Mengklaim 1.133 rumah rusak berat dan meminta bantuan tunai Rp150 juta/unit.
  • Ke Yayasan Tzu Chi: Hanya meminta dibangunkan 330 unit rumah—membebankan biaya fisik ke pihak eksternal.
  • Ke Warga (APBD): Menggandeng bantuan tunai Rp600.000/bulan untuk 1.133 KK yang sama.

Baca Juga: Babak Baru Keributan Kemiling—Saling Lapor, Satu Tersangka, hingga Blokir Kontak Wartawan!

Sebuah pertanyaan besar muncul: Jika benar 1.133 rumah hancur total, mengapa hanya 330 yang dibangun secara fisik? Ke mana nasib 803 rumah lainnya?

Dugaan kuat mengarah pada kesimpulan bahwa 803 unit tersebut tidak pernah rusak berat. Itu adalah "rumah hantu" di atas kertas yang digunakan untuk memancing dana ratusan miliar dari negara. Ketika yayasan luar membangun fisik rumah secara gratis, Pemko diduga leluasa menguasai selisih dana tunai yang cair dari negara.

Modus 3: Bantuan Tunai Fiktif dan Tameng Lembaga Hukum

Kecurigaan semakin meruncing pada penyaluran bantuan ekonomi sebesar Rp600.000/bulan selama 3 bulan dengan total nilai Rp2,04 Miliar.

Dana tersebut dihantamkan rata ke 1.133 KK tanpa memedulikan tingkat kerusakan nyata. Investigasi tim verifikasi di lapangan menemukan kejanggalan fatal: ada rumah yang tercatat rusak berat, namun saat didatangi kondisinya masih utuh, bahkan ada yang bangunannya tidak ada sama sekali!

Ironisnya, proses penyaluran ini disaksikan oleh aparat penegak hukum dan perbankan. Muncul dugaan kuat bahwa kehadiran para lembaga pengawas sengaja dimanfaatkan oleh oknum Pemko hanya sebagai "stempel sah" pelindung, agar aliran uang ke nama-nama titipan atau kelompok kolaborator berjalan mulus tanpa gangguan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini