flash-news

Belum Lunasi Uang PBB yang Digunakan, Kasun Katerban Baron Tak Diketahui Keberadaannya

Jumat, 6 Juni 2025 | 17:56 WIB
Tampak depan Kantor Desa Katerban, Kecamatan Baron, Nganjuk (Sakera Nawacita)

Baca Juga: Perihal Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD, Komisi I DPRD Nganjuk Buka Suara

Warih Ardata Pj Kades Katerban ketika diwawancarai menyampaikan bahwa Kasun MW berjanji akan melunasi tanggungan PBB yang digunakan oleh dirinya pada 31 Mei 2025, namun kenyataannya pada tanggal 29 Mei 2025 dirinya hanya mencicil kurang lebih Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Warih Ardata Pj Kades Katerban, ketika diwawancarai wartawan Nawacitapost.com (Sakera Nawacita)

"Janjinya dia itu memang tanggal 31 Mei itu akan dilunasi semua tanggungan PBB yang ditarik oleh dia, tapi kenyataannya di tanggal 29 kalau nggak 28 Mei itu, dia hanya mencicil sebesar kurang lebih 10 juta, dan ini masuk di tanggungan tahun 2024," ujar Pj Kades di Kantor Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (5/6/2025).

Menurut Warih sapaan akrab Pj Kades mengatakan bahwa mulai hari Senin (2/6/2025) Kasun MW sudah tidak lagi masuk kantor alias tidak masuk kerja, dan nomor teleponnya juga tidak aktif, bahkan keberadaannya tidak ada yang mengetahui.

Baca Juga: Akibat Anggaran Dicairkan dan Belum Dilaksanakan, Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD Nganjuk

"Mulai hari Senin sudah tidak ngantor, dan handphonenya juga tidak bisa dihubungi, sudah tidak ada kejelasan, juga tidak ada surat izin maupun tidak pamit ke kita, dan saat ini kita lagi mencari keberadaan orangnya. Kami juga sempat menanyakan kepada keluarganya yaitu istrinya, dan temannya semuanya tidak tahu," kata Warih kepada wartawan Nawacitapost.com.

Warih menambahkan bahwa pihaknya saat ini lagi mencari keberadaan Kasun MW, dan kalau diketemukan keberadaannya akan diproses kelanjutan tanggung jawabnya.

"Saat ini kita lagi mencari orangnya, jadi saat ini selain dari keluarga kami lagi mencari informasi dari temannya juga, kalau nanti bisa ketemu kita akan proses kelanjutannya," imbuhnya.

Lebih lanjut Warih menjelaskan, bahwa masyarakat tidak mau menerima Kasun MW, bahkan juga sempat melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap Kasun MW.

Baca Juga: Terkait Syarat Sah Calon Kades di Kabupaten Nganjuk, Kabag Hukum: Tiga Poin Ini Tidak Diperbolehkan

"Masyarakat tetap tidak mau, tetap menolak, mosi tidak percaya juga dijalankan bahwasanya masyarakat berkeinginan Kasun MW harus mengundurkan diri, bahkan masyarakat kalau ketemu dengan Kasun MW akan dipaksa untuk membuat surat pengunduran diri," urai Warih.

Warih berpesan kepada masyarakat jika ada permasalahan di Desa jangan main hakim sendiri dan bisa dibicarakan dengan baik di Kantor Desa.

"Pesan saya kepada masyarakat, kalau ada permasalahan di Desa, semuanya itu nanti saya mohon dibicarakan dengan baik di Kantor Desa, pasti akan kami tampung semua permasalahan yang ada, dan nantinya akan kami selesaikan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Terpisah Gunawan Wibisono Camat Baron ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa yang bersangkutan (Kasun MW red) memiliki itikad baik untuk melunasi tanggungannya, dikarenakan sempat membayarkan uang senilai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Halaman:

Tags

Terkini