Minggu, 19 Juli 2026

Najarudin Safaat Bersama BP3MI Bangun Sinergitas Antara Kanim Yogyakarta Dengan Komunitas Bandara YIA Melalui Coffee Morning

Photo Author
Emrick Laoly, Nawacita Post
- Selasa, 27 Juni 2023 | 09:49 WIB
Najarudin Safaat, Paparkan Materi Terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Najarudin Safaat, Paparkan Materi Terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

NAWACITAPOST.COM - Najarudin Safaat atau Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta bersama BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Yogyakarta menggelar kegiatan coffee morning Komunitas Bandara YIA. Dilaksanakan di Resto Hotel Ibis YIA, Kulon Progo Senin (26/06/2023)

Najarudin Safaat menyampaikan kegiatan Coffee Morning ini, merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta bersama BP3MI dengan Komunita Bandara YIA dengan tujuan meningkatkan koordinasi dan menjalin komunikasi yang baik terkait pelayanan serta operasional kepada pengguna jasa di Bandar Udara Internasional Yogyakarta untuk meningkatkan aspek Safety, Security, Service, Compliance & Healthy.

Najarudin Safaat, sembari memaparkan materi Ia berharap dengan adanya kegiatan coffee morning ini dapat terjalin koordinasi yang baik. "Dengan adanya kegiatan ini, kita semakin erat dalam berkomunikasi dan koordinasi," ujarnya.

Lanjutnya dalam materi yang disampaikan terkait pengenaan biaya beban penanggung jawab alat angkut. "Jika dalam pemeriksaan Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi ditemukan ada penumpang yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan, Visa, dan/atau Dokumen Keimigrasian yang sah dan masih berlaku, Penanggung Jawab Alat Angkut dikenai sanksi berupa biaya beban dan wajib membawa kembali penumpang tersebut keluar Wilayah Indonesia," ucap Najarudin Safaat.

Najarudin Safaat menambahkan ketentuan terkait kewajiban penanggung alat angkut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, Najarudin Safaat menyampaikan dalam peraturan terbaru Keimigrasian, khususnya terkait bebas visa kunjungan, sesuai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.07, Indonesia menghentikan sementara bebas visa kunjungan untuk negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan tersebut.

Kemudian oleh Sri Purwanti dari BP3MI Yogyakarta juga menjelaskan terkait prosedur penempatan PMI di luar negeri dan sosialisasi terkait mekanisme perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), bahwa yang dimaksud PMI Ilegal adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja ke luar negeri melalui prosedur penempatan PMI yang tidak benar.

"Tindakan yang dilakukan PMI Ilegal diantaranya memalsukan dokumen dan memanipulasi data diri calon dan mengabaikan prosedur dan mekanisme penempatan PMI yang telah diatur oleh undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sri Purwanti.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta, Muhammad Yani Firdaus yang turut hadir dalam coffee morning tersebut, mengajak seluruh stake holder yang hadir untuk bersatu dan guyub memajukan Bandara YIA.

Muhammad Yani Firdaus mengingatkan kepada seluruh stake holder untuk mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Saya kira para komponen, stake holder disini jangan ikut coba-coba bermain, ikut serta dalam sindikat TPPO ini. Kita jangan mendorong, jangan membantu ataupun memuluskan. Ini sudah arahan dari Presiden," tegasnya

Membuka secara resmi kegiatan coffee morning, Agus Pandu Purnama selaku PGS General Manager Bandara YIA, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan coffee morning sekaligus memaparkan profil Bandara YIA. Ia menyampaikan bahwa telah terjadi kenaikan signifikan dalam pergerakan penumpang di Bandara YIA periode Januari-Mei 2023.

Setelah pemaparan materi oleh Najarudin Safaat, kegiatan dilanjutkan dengan perkenalan anggota baru di Komunitas Bandara YIA serta diskusi dan sharing singkat terkait Bandara YIA dan acara ditutup dengan foto bersama.

 

Editor: Emrick Laoly

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini