Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Khalayak media sosial tentunya sudah tidak asing lagi dengan “Citayam Fashion Week”. Kini “Citayam Fashion Week” tengah menjadi populer di masyarakat, terutama di Ibu Kota Jakarta. Adanya hal itu membuat istilah tersebut kini mulai direbutkan untuk dipatenkan.
Baca Juga : Ridwan Kamil Beri Saran Baim Wong Cabut Pendaftaran Citayam Fashion Week ke HAKI
Ada dua orang publik figur yang berupaya untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menggunakan merek "Citayam Fashion Week", yakni perusahaan Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong dan "Influencer Indigo" Aditya Nugraha.
HAKI ramai menjadi perbincangan netizen dan menjadi trending di Twitter pada Minggu, 24 Juli malam hingga Senin, 25 Juli 2022 Siang, menyusul hal tersebut Baim Wong dan sang Istri Paula pun mengikuti menjadi trending di Twitter terkait pendaftaran "Citayam Fashion Week" di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Lalu apa sebenarnya HAKI?
Mengutip dari KOMPAS, HAKI adalah kepanjangan dari istilah Hak Kekayaan Intelektual. Jadi kekayaan intelektual adalah kekayaan tidak berwujud (intangible) hasil olah pikir atau kreativitas manusia yang mempunyai manfaat ekonomi.
Kreativitas manusia tersebut harus menghasilkan suatu ciptaan atau invensi di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Guna melindungi kekayaan intelektual, lahirlah sebuah perlindungan hukum yang disebut hak kekayaan intelektual atau HAKI.
HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau kelompok. Dengan demikian, HAKI merupakan hak privat bagi seseorang atau kelompok yang menghasilkan kekayaan intelektual.
Sementara itu, dilansir dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, terdapat tujuh jenis kekayaan intelektual yaitu, hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, serta desain tata letak sirkuit terpadu.