Jakarta, NAWACITAPOST.COM - BPJS Kesehatan adalah sebuah badan hukum publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat yang ingin menerima manfaat dari BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya. Nah, berapa biaya denda BPJS Kesehatan bila telat membayar iuran tersebut?
Bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri, iuran yang perlu dibayarkan setiap bulannya memiliki batas waktu maksimal pada tanggal 10 setiap bulannya. Besaran biaya yang dibayarka berbeda-beda tergntung kelas yang diambil. Besaran tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut ini besaran iuran BPJS Kesehatan tiap kelasnya yaitu:
- Kelas I : Rp150.000
- Kelas II : Rp100.000
- Kelas III: Rp35.000 (Rp42.000 dikurangi subsidi dari Pemerintah sebesar Rp7.000)
BPJS Kesehatan mengenakan denda sebesar 5 persen dari total biaya rumah sakit bagi peserta yang terlambat membayar iuran. Mengutip dari cnnindonesia.com, kebijakan denda ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan itu denda dikenakan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups yaitu jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah.
Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Ketentuan jumlah bulan tunggakan paling banyak adalah 12 bulan dengan denda paling tinggi Rp 30 juta. Lewat dari itu, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi non-aktif.
Adapun rumus denda iuran BPJS kesehatan adalah denda sebesar 5 persen dikalikan (x) biaya diagnosis awal (x) jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan). Sebagai contoh, jika peserta kelas 3 menunggak selama dua bulan dan tidak menjalani rawat inap. Peserta hanya perlu membayar kembali iuran yang tertunggak untuk bisa mengaktifkan kartu BPJS nya.
Sementara, jika peserta kelas 3 menunggak selama 2 bulan dan harus menjalani rawat inap selama empat hari dengan biaya Rp6 juta dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali. Cara menghitung denda rawat inap BPJS yaitu: 5 persen x Rp6 juta x 2 = Rp600 ribu. Artinya, peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan harus melunasi iuran yang tertunggak dan denda sebesar Rp600 ribu.