Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Belanja di e-commerce akan dikenakan bea materai sebesar Rp10.000. Pemerintah berencana mengenakan bea meterai Rp10.000 untuk dokumen elektronik berupa term and conditions (T&C) pada transaksi di platform digital, termasuk e-commerce. Adapun landasan hukum mengenai bea meterai digital ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam beleid tersebut, transaksi digital yang dikenakan bea meterai atau e-meterai yaitu yang memiliki nilai di atas Rp5 juta.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyampaikan, rencana penerapan bea materai dengan syarat dan ketentuan tertentu di e-commerce tidak untuk semua transaksi. Menurutnya, pengenaan bea materai hanya untuk transaksi belanja di atas Rp5 juta. Menurut Febrio, pengenaan bea meterai Rp10 ribu di e-commerce tersebut merupakan hal yang wajar, terlebih minimal transaksi belanjanya tergolong besar, yakni Rp5 juta.
"Tapi kan ada batas minimumnya, harusnya enggak akan berpengaruh. Tapi kalau yang ingin kita lihat formalitasnya, kalau makin besar (belanjanya), ya formalitas juga makin kuat. Ya wajar dong untuk bayar meterai, enggak apa-apa," ucapnya mengutip inews.id.
Bea Materai T&C merupakan aturan penggunaan yang dibuat oleh penyedia platform yang harus disetujui oleh pengguna, agar pengguna dapat menggunakan layanan yang disediakan oleh penyedia platform. Syarat dan ketentuan umumnya berisi tentang hak,kewajiban, persyaratan, kondisi, serta jaminan tertentu. Ketika syarat dan ketentuan disetujui, maka harus penggunakan materai elektronik yang artinya dikenakan bea materai sebesar Rp10.000.