Kamis, 4 Juni 2026

Bedah Buku Perihal Perundang-undangan, Prof. Jimly: Tak Hanya Civil Law, Indonesia Patut Terapkan Common Law!

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Jumat, 22 April 2022 | 15:47 WIB

SERANG, NawacitaPost.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mengadakan Podcast 100 Hours Non Stop #berjuanguntukgenerasi. Menjelang 100 jam, Kanwil Kemenkumham Banten menghadirkan Prof. Jimly Asshiddiqie dengan tema pembahasan “Bedah Buku Perihal Undang-undang” dan acara dipandu oleh Dr. Firdaus (Akademisi), Jumat (22/4/2022).

Dr. Firdaus dalam memandu acara menjelaskan pada pasal 1 ayat 3 di Undang-undang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Tetapi saat ini, tidak ada ruang dimana mendefinisikan hukum senantiasa menuju kepada peraturan perundang-undangan sehingga di masyarakat awam terkadang sulit mendefinisikan hukum dengan undang-undang, dikarenakan setiap berbicara hukum dirujukannya dengan perundang-undangan. Selanjutnya Dr. Firdaus meminta pendapat Prof. Jimly dalam menghadapi fenomena tersebut.

Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa Common Law (Anglo Saxon) adalah sistem hukum yang berasal dari Inggris dan berkembang di negara-negara jajahannya. Sistem hukum Common Law mendasarkan pada putusan pengadilan sebagai sumber hukumnya. Sedangkan, sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental) yang berlaku di negara-negara Eropa daratan dan negara-negara jajahannya, termasuk Indonesia, berpegang kepada kodifikasi undang-undang menjadi sumber hukum utamanya.

Selain itu sistem peradilan pada sistem hukum Civil Law yang bersifat inkuisitorial (hakim mempunyai peranan besar) dalam mengarahkan dan memutus suatu perkara yang ditanganinya. Dengan dua sistem hukum yang tidak sama, maka haruskah akan selalu ada dikotomi pada keduanya dengan tidak berusaha mencari titik temu di balik keberbedaan kedua sistem hukum tersebut.

Di Indonesia, misalnya, meskipun sistem hukumnya berangkat dari Civil Law, namun dalam perjalannya dalam bidang tertentu, terutama hukum korporasinya, telah diadopsi konsep-konsep korporasi yang berasal dari sistem Common Law.

“Jadi kita harus mengikuti perkembangan global, sehingga kita tidak bisa lagi memahami negara hukum itu dalam arti hanya negara peraturan. Dokumen-dokumen hukum yang harus kita pahami sebagai sumber hukum bukan hanya dari peraturan atau regulasi”, tegas Prof. Jimly.

Ilmu Hukum saat ini di Amerika dan Inggris dinamakan Jurisprudence. Jurisprudence (Yurisprudensi) adalah ilmu tentang pengetahuan hakim dan serangkaian putusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan yang kemudian memiliki kekuatan hukum yang mengikat (binding precedent) atau persuasif (persuasive precedent).

Prof. Jimly juga menerangkan bahwa saat ini muncul ilmu baru yang bernama Legisprudence adalah ilmu tentang putusan-putusan legislasi. Awalnya disebut ilmu perundang-undangan dengan berlalunya waktu itu menjadi ilmu hukum dimana sudah diterapkan di negara maju seperti Amerika, Inggris, dan Australia, maka antara Legisprudence dan Jurisprudence saling mengisi untuk saat ini.

Ada 5 (lima) produk hukum diantaranya produk regulasi, produk administrasi, produk ajudikasi, produk perjanjian (kontak), dan aturan kebijakan (Policy Rules).

“Zaman sekarang penegakan hukum dan penegakan etika harus berjalan beriringan. Sehingga konstitusi kita dapat menegakkan hukum yang berkeadilan,” tandasnya.(FN)

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini