"Pelatnya untuk saat ini putih, karena kemarin kerusuhan itu. Jadi ada himbauan dari pusat untuk mengganti seluruh pelat yang merah menjadi putih, dan sampai sekarang himbauannya belum di cabut sehingga belum diganti," ucap Huda kepada wartawan Nawacitapost.com, ketika ditemui, pada Senin (13/11/2025).
Sementara pada berita tayang sebelumnya dengan judul "Perihal TNKB Operasional Jadi Warna Putih, Dua Pernyataan Berbeda Keluar dari KP2KP Nganjuk" Choirul Rozak Kepala KP2KP ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa ada dasar hukumnya, yakni karena terjadi adanya kerusuhan hingga Kantor Pemerintah Daerah di Kediri yang dibakar.
"Saya rasa media lebih tahu, jadi kantor Pemda Kabupaten Kediri itu termasuk kendaraan operasional itu hancur, kemudian DPRD Kota Kediri, juga Samsat Kota Kediri, sehingga ada kebijakan untuk merubah TNKB ke warna putih," kata Choirul Rozak, diruang kerjanya, pada Senin (15/12/2025).
Menurut pria yang akrab disapa Choirul ini, kebijakan tersebut keluar dari Kantor Wilayah (Kanwil) berupa notulen yang merupakan hasil dari kesepakatan rapat secara daring.
Baca Juga: Pemohon Diska di Kabupaten Nganjuk Diperkirakan Meningkat Dibandingkan Tahun 2024
"Nanti kita kasihkan, karena kita tidak semata-mata itu, dan saya juga tidak pernah menggunakan kendaraan dinas itu, karena menggunakan kendaraan pribadi, jadi urgensinya memanfaatkan aset negara itu tidak ada, kecuali menjalankan tugas dinas," ucap Choirul kepada wartawan Nawacitapost.com.
Disisi lain, pada berita sebelumnya yang berjudul "Makassar Jadi Referensi Perubahan Warna TNKB Operasional KP2KP Nganjuk dari Warna Merah ke Warna Putih" Choirul mengungkapkan bahwa, dirinya akan memberikan dokumen dimaksud dalam 2x24 jam, dikarenakan saat ini dirinya masih mencari dokumen tersebut.
Namun diakhir konfirmasi, Choirul menegaskan bahwa perubahan TNKB dari warna merah ke warna putih adalah hasil keputusan rapat bersama dengan 13 KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama, untuk dokumen akan diinformasikan dengan tempo waktu 3x24 jam.
Baca Juga: Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk Lakukan Sidak ke Jembatan Kedungdowo yang Putus
"Untuk peserta rapatnya ada KPP Pratama Banyuwangi, Jember, Situbondo, Kediri, Pare, Malang Utara, Malang Selatan, Kepanjen, Singosari, Tulungagung, secara daring," tandasnya.
Terpisah AKP Ivan Danara Oktavian Kasatlantas Polres Nganjuk, melalui Ipda Warji KBO Satlantas ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 280, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, mewajibkan setiap kendaraan bermotor memasang TNKB yang sah dan sesuai spesifikasi.
"Kedepannya Satlantas Polres Nganjuk akan menertibkan penggunaan TNKB yang tidak sesuai, salah satunya juga tidak memasang TNKB, sekarang banyak masyarakat yang nakal Karena untuk menghindari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik," kata Warji di ruang kerjanya, pada Selasa (16/12/2028).
Artikel Terkait
Tinjau Stok dan Harga Bahan Pokok, Mendag RI Kunjungi Kabupaten Nganjuk
Tiga Tokoh di Jawa Timur Dianugerahi Gelar Pahlawan, Ini Tanggapan DPRD Kabupaten Nganjuk
Inspektorat Nganjuk Jadi Konsultan Proyek TPT Desa Ngepung, Ini Penjelasan Inspektur
Presiden Partai Buruh Lakukan Ziarah ke Makam Pahlawan Nasional Marsinah di Nganjuk
Bahas Tiga Agenda Utama, DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Paripurna