Jombang, NAWACITAPOST - Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan perangkat Desa Palrejo dan mutasi jabatan Silvia Meydiana dari Kaur Perencanaan ke Kaur Keuangan terlaksana. Bertempat di Gedung Balai Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada (04/12/2020). Dalam pelantikan tersebut, dilantik Bella Lio Safita sebagai Kaur Perencanaan, Setyo Wardani sebagai Kepala Dusun Banjarpoh dan Moch.Yusuf Efendi sebagai Kepala Dusun Sumberwaru.
BACA JUGA: Cikeas, Dalang Provokator Demo Buruh Tumbangkan Jokowi?
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Forpim Kecamatan. Diantaranya Camat Sumobito beserta staf, Danramil Sumobito, Kapolsek Sumobito, jajaran perangkat Desa Palrejo, anggota BPD, Kader PKK, Ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan semua lembaga desa. Agenda dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah pembukaan, acara inti dimulai dengan pembacaan surat Keputusan Kepala Desa Palrejo.
BACA JUGA: Marissa Haque Cari Panggung Pakai Omnibus Law?
Acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah oleh Yudi Sentosa dan Kepala Desa Palrejo kepada empat perangkat terlantik. Sekaligus pembacaan naskah pelantikan oleh Kepala Desa. Selanjutnya Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) jabatan dari pejabat lama ke pejabat baru dan penyerahan petikan Surat Keputusan Kepala Desa kepada perangkat terlantik. Dalam sambutan, Mustaqfirin, Camat yang diwakili Sekcam Sumobito berpesan kepada perangkat yang dilantik. Tak lain untuk menjaga amanah dalam bentuk peningkatan kinerja pelayanan di desa Palrejo yang semakin baik.
BACA JUGA: Idealisman Dachi Maksa Menguasai Mobil Dinas?
Sumobito menambahkan. Perangkat desa dalam posisi sebagai birokrat harus mempunyai etika. "Camat juga memberi contoh tentang filosofi bahwa perangkat desa di masa lalu disebut sebagai “pangreh projo” yang lebih bermakna sebagai memerintah. Sedangkan di masa sekarang disebut “pamong projo” yang dimaknai sebagai melayani. Baik masyarakat, instansi terkait, stake holder maupun pihak pihak terkait," tambahnya.
Foto : Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Perangkat Desa Palrejo
Lebih lanjut bahwa desa sebagai sub system tidak mengambil langkah sendiri, otonomi desa harus dimaknai yang lebih baik. Disamping itu, perangkat desa haruslah mempunyai kompetensi yang meliputi 3 aspek yaitu skill, knowledge dan attitude. Ketiganya ini yang harus dituangkan dalam memberikan pelayanan. (Teguh Setiawan)
BACA JUGA: Video Mirip Gisel Tanpa Sensor Beredar Luas di Nawacitapost TV dan Beberapa Provider Lain
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 19 April 2026 | 14:26 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 15:15 WIB
Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:48 WIB
Senin, 7 Oktober 2024 | 20:57 WIB
Senin, 2 September 2024 | 21:07 WIB
Selasa, 20 Februari 2024 | 19:25 WIB
Rabu, 14 Februari 2024 | 15:50 WIB
Rabu, 14 Februari 2024 | 08:04 WIB
Kamis, 30 November 2023 | 10:51 WIB
Selasa, 17 Oktober 2023 | 22:03 WIB
Kamis, 12 Oktober 2023 | 12:27 WIB
Jumat, 6 Oktober 2023 | 23:05 WIB
Selasa, 19 September 2023 | 09:50 WIB
Minggu, 17 September 2023 | 19:06 WIB
Minggu, 17 September 2023 | 13:33 WIB
Senin, 11 September 2023 | 15:53 WIB
Senin, 11 September 2023 | 09:45 WIB
Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:04 WIB
Senin, 28 Agustus 2023 | 10:41 WIB
Sabtu, 29 April 2023 | 09:53 WIB