NAWACITAPOST.COM - Bank Indonesia (BI) tengah bersiap menerbitkan kartu kredit versi pembayaran online yang akan memfasilitasi transaksi pemerintah dengan nilai di atas Rp 200 juta per transaksi.
Keterbatasan yang terdapat pada transaksi menggunakan kartu kredit fisik pemerintah yang hanya mencapai Rp 200 juta, mendorong langkah inovatif ini.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menyampaikan bahwa kartu kredit online payment ini sedang dalam tahap uji coba sepanjang kuartal I-2023.
Baca Juga: Kanwil DJP Jatim I Resmi Kukuhkan 269 Relawan Pajak di Surabaya
Ia optimistis bahwa setelah melalui tahap uji coba tersebut, kartu kredit online payment ini dapat segera diperkenalkan sebagai alat transaksi baru untuk kebutuhan pemerintah.
"Dalam kuartal I ini, mudah-mudahan ini bisa kita sudah uji coba, mudah-mudahan bisa launching lagi kartu kredit segmen pemerintah yang online payment," ujar Filianingsih saat konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Kartu kredit pembayaran online ini diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih efektif dan efisien untuk transaksi pemerintah dengan nilai di atas Rp 200 juta.
Baca Juga: Capaian Luar Biasa! DJP Jatim I dan Wajib Pajak Raih Penerimaan Pajak 100 persen
Lebih lanjut, Filianingsih menjelaskan bahwa kehadiran kartu kredit online payment ini juga akan diintegrasikan dengan platform pengadaan pemerintah, memberikan dorongan bagi perkembangan lebih lanjut.
"Ini nanti lebih dahsyat lagi, nanti bisa ini interlink dengan platform pengadaan pemerintah ya, jadi ini yang mendorong nantinya akan semakin berkembang," tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan Kartu Kredit Indonesia (KKI), yang terdiri dari tiga tahap.
Baca Juga: Pajak Surabaya Gelar Bakti Kawan Disabilitas Membangun Negeri
Tahap pertama melibatkan KKI pemerintah segmen QRIS yang diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 2022. Namun, kendala muncul terkait batasan transaksi yang hanya mencapai Rp 10 juta.
Pada Mei 2023, dilakukan pengembangan tahap dua melalui peluncuran kartu kredit pemerintah segmen fisik. Kendala tetap terkait limit sekali transaksi yang hanya mencapai Rp 200 juta.
Artikel Terkait
Peningkatan Literasi: OJK dan TPAKD Kukuhkan Tim di Delapan Kabupaten/Kota Jawa Timur
Pajak Surabaya Gelar Bakti Kawan Disabilitas Membangun Negeri
Capaian Luar Biasa! DJP Jatim I dan Wajib Pajak Raih Penerimaan Pajak 100 persen
Kanwil DJP Jatim I Resmi Kukuhkan 269 Relawan Pajak di Surabaya